Banjarmasin Serius Tangani Legalitas Anak Pernikahan Dini dan Siri
Pemerintah Kota Banjarmasin serius tangani masalah legalitas anak pernikahan dini dan siri yang hadapi kesulitan administrasi, demi pastikan hak dasar setiap anak terpenuhi.
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberikan perhatian serius terhadap legalitas anak yang lahir dari pernikahan di bawah umur atau pernikahan siri. Persoalan ini kerap menyulitkan proses administrasi kependudukan dan pemenuhan hak-hak dasar anak. Kondisi ini menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Banjarmasin, Hj. Neli Listriani, mengungkapkan bahwa banyak kasus anak dari pernikahan siri atau dini menghadapi kesulitan. Mereka kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran, identitas kependudukan, hingga hak-hak dasar lainnya yang dijamin oleh negara. Oleh karena itu, langkah konkret diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh dan efektif.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Banjarmasin berkolaborasi dengan Bagian Hukum dalam melaksanakan penyuluhan sadar hukum. Penyuluhan ini ditujukan bagi kader PKK dengan tema "Status legalitas anak hasil dari pernikahan siri pasangan di bawah umur". Tujuannya adalah menyamakan pemahaman dan meningkatkan literasi hukum di kalangan masyarakat luas.
Tantangan Legalitas Anak dari Pernikahan Dini dan Siri
Pernikahan siri dan pernikahan usia dini masih menjadi persoalan umum yang kerap dijumpai di masyarakat, termasuk di Kota Banjarmasin. Masalah ini tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga membawa konsekuensi hukum serius bagi status anak, termasuk hak perdata maupun perlindungan hukum yang seharusnya diterima setiap anak.
Hj. Neli Listriani menegaskan, “Dalam banyak kasus, anak yang lahir dari pernikahan siri maupun pernikahan di bawah umur menghadapi kesulitan dalam pengurusan administrasi, seperti akta kelahiran, identitas kependudukan hingga hak-hak dasar lainnya.” Padahal, Undang-Undang Perlindungan Anak telah menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan identitas dan status hukum yang jelas, serta perlindungan tanpa diskriminasi. “Karenanya, kita ingin memberikan perhatian serius terhadap masalah ini,” tambahnya.
Kesulitan administrasi seperti akta kelahiran menjadi penghalang utama bagi anak-anak ini untuk mengakses layanan publik. Tanpa identitas yang jelas, mereka rentan kehilangan hak-hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan legalitas anak.
Peran Strategis Kader PKK dalam Pendampingan Hukum
Penyuluhan hukum menjadi sangat penting sebagai upaya menyamakan pemahaman serta meningkatkan literasi hukum para kader PKK. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat umum terkait isu legalitas anak pernikahan dini. Kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini dalam mengatasi dampak pernikahan siri.
Neli Listriani menjelaskan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan tersebut, antara lain penguatan pendidikan dan ekonomi keluarga. Tujuannya adalah agar anak tidak terdorong untuk menikah pada usia yang belum matang, yakni di bawah 19 tahun. Pencegahan pernikahan dini merupakan langkah fundamental dalam menjaga hak-hak anak.
“Peran strategis kader PKK sebagai jembatan informasi bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu yang memiliki anak dari pernikahan siri, sangat diperlukan sebelum mereka melakukan proses hukum ke Pengadilan Agama,” ujar Neli. Kader PKK menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami hak-hak hukum mereka terkait status legalitas anak.
Komitmen Pemkot Banjarmasin untuk Hak Anak
Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen penuh untuk memastikan tidak ada anak di Kota Banjarmasin yang kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi. Hj. Neli Listriani menegaskan, “Setiap anak harus memiliki akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayah dan ibu sebagai wujud perlindungan negara.” Ini adalah wujud nyata perlindungan negara terhadap warga negaranya.
Informasi terkait isbat nikah, dispensasi kawin, dan administrasi kependudukan diharapkan menjadi bekal penting bagi kader PKK. Dengan bekal ini, mereka dapat melakukan pendampingan yang efektif di tengah masyarakat. Hal ini akan membantu mempercepat proses legalisasi status anak dari pernikahan siri atau pernikahan dini.
Apresiasi disampaikan kepada Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin yang telah menggagas kegiatan penyuluhan ini. Ini merupakan langkah sinergis antara pemerintah dan PKK dalam menangani persoalan status legalitas anak. “Semoga penyuluhan ini membawa manfaat dan menjadi langkah nyata bagi kita semua dalam memastikan setiap anak mendapatkan haknya secara utuh,” pungkas Neli.
Sumber: AntaraNews