Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, secara aktif meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi anak-anak di wilayahnya. Upaya ini merupakan bagian integral dari komitmen daerah untuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas resmi sejak dini. Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menegaskan pentingnya kolaborasi antar dinas terkait dalam mewujudkan tujuan ini.
Inisiatif ini berfokus pada penerbitan akta kelahiran dan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai prioritas utama. Langkah strategis ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat, khususnya hak identitas yang esensial bagi tumbuh kembang anak. Pelayanan adminduk ini menjadi fondasi bagi akses anak-anak terhadap berbagai fasilitas publik di masa depan.
Moh Rizal Intjenae menjelaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sangat krusial karena hampir semua layanan publik kini berbasis NIK. NIK menjadi syarat utama untuk pendaftaran sekolah hingga penerimaan bantuan sosial, sehingga memastikan anak memiliki NIK sejak lahir adalah investasi penting bagi masa depan mereka.
Advertisement
Advertisement
Kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah jaminan pemenuhan hak-hak dasar anak di Kabupaten Sigi. Dokumen-dokumen ini memastikan setiap anak diakui secara hukum dan memiliki identitas yang jelas sejak lahir. Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menekankan bahwa NIK menjadi kunci utama dalam mengakses berbagai layanan publik esensial bagi anak-anak.
NIK yang tertera pada dokumen kependudukan anak sangat vital untuk proses pendaftaran sekolah, pendataan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan berbagai program bantuan lainnya. "Tentunya setiap anak saat lahir sudah harus memiliki NIK untuk kebutuhan di masa mendatang seperti pendaftaran sekolah dan pendataan dalam Dapodik," ujar Rizal. Hal ini menggarisbawahi bahwa tanpa NIK, anak-anak berpotensi kehilangan kesempatan penting dalam pendidikan dan kesejahteraan.
Untuk mencapai target cakupan yang lebih luas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sigi menjalin kerja sama erat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Kolaborasi ini diperkuat dengan dukungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sigi. Sinergi antarinstansi ini memastikan pelayanan adminduk dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Sigi terus mengintensifkan pelayanan penerbitan akta kelahiran dan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bagian dari komitmennya terhadap hak warga negara. Pelayanan ini tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Upaya ini patut diapresiasi mengingat keterbatasan anggaran daerah yang ada.
Bupati Rizal Intjenae juga menyoroti pentingnya pencatatan status perkawinan secara resmi bagi masyarakat. Ia berharap agar masyarakat wajib melakukan pencatatan perkawinan, baik melalui buku nikah bagi pemeluk agama Islam maupun pencatatan sipil bagi pemeluk agama Kristen. "Jadi ini hal krusial guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari, termasuk dalam pengurusan klaim asuransi atau santunan," kata dia.
Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah berencana untuk segera melaksanakan program nikah massal di Kabupaten Sigi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara hukum. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi potensi masalah hukum di kemudian hari dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
Advertisement
Advertisement
Dalam rangka mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi telah meluncurkan inovasi digital. Aplikasi Pelayanan Akta Kematian Online (Pena Kaili) menjadi solusi bagi warga yang ingin mengurus akta kematian tanpa harus datang langsung ke kantor dinas. Inovasi ini menunjukkan komitmen Pemkab Sigi dalam memanfaatkan teknologi untuk pelayanan publik yang lebih efisien.
Melalui aplikasi Pena Kaili, masyarakat kini dapat mengajukan permohonan penerbitan akta kematian secara daring, menghemat waktu dan tenaga. "Melalui aplikasi itu, masyarakat tidak perlu lagi mengurus penerbitan akta kematian secara langsung tetapi sudah bisa melalui aplikasi yang disediakan pemerintah daerah," ucap Rizal. Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pencatatan peristiwa penting kependudukan.
Selain itu, Bupati Rizal juga meminta para kepala desa untuk berperan aktif dalam melaporkan peristiwa kematian warganya. Peran kepala desa sangat penting dalam memastikan data kependudukan selalu mutakhir dan akurat. Pelaporan yang cepat dan tepat akan mempermudah proses penerbitan akta kematian, yang juga merupakan dokumen krusial bagi ahli waris dan berbagai keperluan administratif lainnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews