
60 Ribu Pemilih Potensial di Bandung Belum Memilili E-KTP
Pemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.
Pemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.
Sebanyak 60 ribu pemilih potensial yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bandung masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Pemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung agar segera memfasilitasi persoalan itu.
katanya dijumpai, Selasa (11/7).
Saat ini, KPU Kabupaten Bandung baru menyelesaikan rekomendasi terkait data RT dan RW yang nol serta pemilih ganda yang berjumlah 5.300 DPT. Pemilih ganda ini ada beragam kategori, di antaranya sudah tidak tinggal di Kabupaten Bandung.
Sementara, dia menyebut total DPT di Kabupaten Bandung ada 2.655.214. Dari angka tersebut, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bandung mengalami peningkatan sebesar 290 jiwa.
Tak hanya itu, saat ini pihaknya mengaku telah menandatangani terkait tiga Kepala Desa (Kades) dan 1 orang ASN yang saat ini terdaftar sebagai anggota partai dan bakal mengikuti kontestasi politik pada 2024 mendatang.
Berdasarkan penulusuran Bawaslu melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon) saat menuliskan nama 3 Kepala Desa tersebut, hanya menampilkan nama dan foto partai saja.
merdeka.com
Menurutnya, terkait ASN dan Kades tersebut sudah final. Ia meminta KPU Kabupaten Bandung agar kembali melakukan penelusuran.
"Cuma hasil penelusuran memang itu adalah Kepala Desa, kalau Kadesnya itu final, cuma sudah di rekomendasikan ke KPU agar di cek keberadaanya, apakah memang berkas pengubduran dirinya ada, atau tidak, kemudian yang ASN juga ada, ada 1 ASN dia ikut salah satu partai. Dulu dia mantan Sekcam," ungkap dia.
"BPD 3 orang, ASN 1, TNI-Polri tidak ada, pendamping PKH ada juga, karena pendamping PKH ada di dalam aturan yang dibuat. Jadi mereka harus mundur, pendamping PKH dan TKSK harus mundur" pungkasnya.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Telah terjadi lima kali kebakaran dalam sehari di Kabupaten Bantul
Baca SelengkapnyaTernak nila dewasa ini punya potensi besar sebagai sumber cuan.
Baca SelengkapnyaGanjar mengungkap kriteria calon wakil presiden yang akan mendampinginya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 100 karyawan BUMN dari hasil seleksi sangat ketat agar bisa menjadi relawan yang memiliki tujuan sama.
Baca SelengkapnyaPotensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional
Baca SelengkapnyaGanjar menyatakan selalu berdiskusi dan memberikan gagasan, agar kesejahteraan dimulai dari desa, serta desa mandiri dan berdaulat.
Baca SelengkapnyaLantas apa sebenarnya kemungkinan dan kerawanan yang bisa terjadi?
Baca Selengkapnya