Bawaslu Serang Temukan Data Pemilih Tak Akurat, Hak Konstitusional Warga Terancam
Bawaslu Kota Serang menemukan banyak data pemilih tak akurat setelah pengawasan Coktas DPB KPU. Temuan ini mengancam hak pilih warga dan mendorong Bawaslu mengeluarkan imbauan resmi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Banten, baru-baru ini mengungkap adanya ketidakakuratan signifikan dalam data pemilih. Temuan ini didapatkan setelah Bawaslu melakukan pengawasan intensif terhadap proses pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Pengawasan ini menyasar beberapa kategori data krusial, termasuk data Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), data pemilih nonaktif, serta data pemilih yang dilaporkan meninggal dunia. Hasilnya menunjukkan bahwa banyak data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, memicu kekhawatiran akan validitas daftar pemilih.
Ketidakakuratan data pemilih tak akurat ini berpotensi besar mengancam hak konstitusional warga negara dalam Pemilihan Umum mendatang. Bawaslu Serang berencana menindaklanjuti temuan ini dengan mengeluarkan surat imbauan resmi, dilengkapi dokumen pendukung valid, demi menjamin setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya.
Temuan Ketidakakuratan Data yang Mengejutkan
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Serang, Dita Yuliafnita, menjelaskan bahwa pengawasan mereka mengungkap berbagai anomali. Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya pemilih yang datanya tercatat meninggal dunia namun faktanya masih hidup. Data ini bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan BPJS Kesehatan, yang seharusnya menjadi rujukan akurat.
"Hasil pengawasan membuktikan masih banyak data yang tidak sesuai fakta. Contohnya, pemilih meninggal dunia yang datanya bersumber dari BPS dan BPJS, saat ditemui ternyata masih hidup," ujar Dita. Situasi ini menunjukkan perlunya verifikasi lebih mendalam terhadap data yang diterima.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan masalah pada data yang bersumber dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) untuk WNI di luar negeri. Banyak alamat yang tertera dalam data KPU ternyata telah berganti kepemilikan rumah. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap validitas alamat pemilih dan potensi kesulitan dalam penyampaian informasi terkait pemilu.
Ketidaksesuaian alamat ini bisa menghambat proses distribusi logistik pemilu atau bahkan menyebabkan pemilih tidak terdaftar di tempat yang semestinya. Pentingnya akurasi alamat dalam data pemilih tak akurat menjadi sorotan utama dalam upaya perbaikan data.
Respons Bawaslu dan Upaya Konsolidasi Data
Menyikapi berbagai temuan ketidakakuratan tersebut, Bawaslu Kota Serang tidak tinggal diam. Mereka akan segera menuangkan semua hasil pengawasan dan temuan ini ke dalam surat imbauan resmi. Surat ini akan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang valid, bertujuan untuk mendorong KPU melakukan perbaikan data secara menyeluruh.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak pilih yang terjamin dan tidak terabaikan akibat kesalahan data. Validitas data pemilih tak akurat menjadi prioritas utama demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil. Konsolidasi data adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut.
Sebelumnya, KPU Kota Serang telah menerima data sebanyak 24.990 jiwa dari KPU RI untuk dilakukan Coktas. Data ini terdiri atas 11.154 pemilih baru, 2.135 data DP4 tersaring, dan 788 data dari Kemlu. Jumlah data yang besar ini memerlukan proses verifikasi yang sangat teliti dan cermat.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan uji petik mandiri pada pekan kedua November 2025. Uji petik ini merupakan inisiatif Bawaslu untuk memverifikasi data secara langsung di lapangan.
Pentingnya Verifikasi Mendalam untuk Kualitas DPB
Hasil uji petik mandiri Bawaslu semakin memperkuat temuan adanya data pemilih tak akurat. Agus Aan Hermawan mengungkapkan bahwa ada data yang tertulis sebagai pemilih baru, namun saat dicek ke rumahnya, orang tersebut ternyata sudah meninggal dunia. Ini menunjukkan bahwa proses pembaruan data masih memiliki celah yang harus diperbaiki.
"Saat uji petik, ada data yang tertulis sebagai pemilih baru, namun saat dicek ke rumahnya ternyata sudah meninggal dunia. Perlu konsolidasi data yang lebih valid agar kualitas DPB terjaga," pungkas Agus. Pernyataan ini menekankan urgensi perbaikan sistem pendataan.
Konsolidasi data yang lebih valid menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Kualitas DPB yang baik akan menjadi fondasi utama bagi penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Setiap elemen data harus diverifikasi secara cermat dan berulang.
Upaya Bawaslu Kota Serang dalam menemukan dan menindaklanjuti ketidakakuratan data ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk mengawal proses demokrasi. Dengan perbaikan data pemilih tak akurat, diharapkan hak pilih setiap warga negara dapat terpenuhi tanpa hambatan.
Sumber: AntaraNews