Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayahnya untuk senantiasa memperbaharui dokumen keluarga. Ajakan ini mencakup pelaporan bilamana ada anggota keluarga yang telah meninggal dunia, sebuah langkah krusial untuk administrasi kependudukan.
Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, pada Minggu (26/10/2025), menegaskan bahwa masyarakat dapat mengurus surat keterangan kematian ke pemerintah Nagari atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini penting agar status kependudukan dapat diketahui secara akurat saat pendataan pemilih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Pelaporan ini sangat penting dalam administrasi kependudukan. Keluarga terdekat harus melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Wanhar, menekankan urgensi dari pemutakhiran data tersebut. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Advertisement
Advertisement
Sebagai lembaga pengawas pemilihan umum, Bawaslu Pasaman Barat saat ini aktif melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat. Proses pengawasan ini menjangkau hingga ke tingkat nagari atau desa, bertujuan untuk menciptakan data pemilih yang benar-benar akurat dan valid.
Pemutakhiran data keluarga, khususnya pelaporan kematian, memiliki dampak signifikan terhadap integritas daftar pemilih. Data yang tidak akurat dapat menyebabkan nama-nama pemilih yang sudah meninggal masih tercantum, atau sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat tidak terdata.
Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap perubahan status kependudukan menjadi sangat vital. Informasi yang tepat waktu dari warga akan memudahkan pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam menyusun daftar pemilih yang bersih dan mutakhir.
Advertisement
Advertisement
Untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan validitas data pemilih, Bawaslu Pasaman Barat telah menjalin kerja sama erat dengan berbagai instansi pemerintah terkait. Kolaborasi ini melibatkan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN), Kementerian Agama Pasaman Barat, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI.
Kerja sama lintas sektoral ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat identifikasi data penting yang memengaruhi status pemilih. Melalui sinergi ini, informasi mengenai warga yang telah berusia 17 tahun, data pindah domisili, data meninggal dunia, serta data pensiun dapat diketahui dengan lebih cepat dan akurat.
“Kerja sama itu telah kita lakukan untuk meningkatkan pengawasan agar data pemilih yang dihasilkan bisa lebih valid,” ujar Wanhar. Dengan demikian, Bawaslu dapat terus memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif kepada KPU terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat telah mencatat hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ketiga tahun 2025. Dari hasil tersebut, sebanyak 2.303 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih. Angka ini terdiri dari 1.162 pemilih laki-laki dan 1.141 pemilih perempuan.
Rincian data TMS menunjukkan bahwa dua orang meninggal dunia, 1.788 orang pindah domisili, dan 513 orang teridentifikasi sebagai pemilih ganda. Data ini menyoroti pentingnya pelaporan dan verifikasi yang terus-menerus untuk menjaga kebersihan daftar pemilih.
Sementara itu, jumlah total PDPB triwulan III yang telah ditetapkan dalam rekapitulasi adalah sebanyak 318.890 orang. Angka ini terdiri dari 159.162 pemilih laki-laki dan 159.728 pemilih perempuan. KPU Pasaman Barat berkomitmen untuk terus memperbaiki data pemilih pada triwulan IV dan seterusnya, dengan melibatkan seluruh pihak terkait hingga menjelang Pemilu 2029.
Advertisement
Sumber: AntaraNews