Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi menyambangi sejumlah rumah warga. Kedatangan anggota Bawaslu ini untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ke-III tahun 2025.
Dari blusukan ke sejumlah rumah warga itu, pihak Bawaslu menemukan beberapa masalah. Salah satunya menemukan pemilih sudah berusia 17 tahun, namun belum masuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
"Yang pertama ditemukan ada pemilih yang sudah berumur 17 tahun setelah kita cek di Sidali, ternyata belum masuk dalam PDPB," kata Ketua Bawaslu Kota Jambi, Alamsah kepada wartawan, Jambi, Kamis (23/10).
Advertisement
Selain pemilih belum terdaftar PPDB, menurut Alamsah, Bawaslu Jambi juga menemukan pemilih sudah pindah domisili, tetapi masih terdaftar di tempat lama.
Alamsah mengatakan, Bawaslu akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait temuan petugas di lapangan tersebut.
"Ya tentu, kita dari Bawaslu nanti akan menyurati KPU terkait hal ini. Ada dua case tadi, yang pertama anak yang 17 tahun belum masuk, terus yang penempatan TPS orang tuanya juga jauh dari lokasi rumahnya," ujar dia.
Advertisement
Temuan akan dikirim ke KPU juga terkait banyaknya penempatan pemilih tidak sesuai dengan kelurahan asal tinggal.
"Wah banyak, bahkan ada pemilih-pemilih yang kita uji petik sebelumnya itu kita temukan berbeda kelurahan, itu ditempatkan di kelurahan lain. Beda kelurahan malah," kata Alamsah.
Alamsah memastikan temuan-temuan itu sudah pernah dilaporkan Bawaslu kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
"Kita sudah pernah sampaikan kepada KPU untuk mengeksekusi atau memindahkan pemilih-pemilih tersebut sesuai dengan alamatnya," pungkasnya.
Diketahui, turunnya Bawaslu Kota Jambi ke rumah-rumah warga langsung ini turut didampingi sejumlah petugas dari Bawaslu Pusat.