Terungkap! Pemilih Lahir 1930 Masih Aktif, Dispendukcapil Lumajang Beberkan Fenomena 'Pemilih Hantu' dalam Daftar Pemilu

Dispendukcapil Lumajang kembali menyoroti fenomena 'pemilih hantu' dalam daftar pemilu, termasuk data warga yang lahir tahun 1930. Apa penyebab data ini sulit diperbarui?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Pemilih Lahir 1930 Masih Aktif, Dispendukcapil Lumajang Beberkan Fenomena 'Pemilih Hantu' dalam Daftar Pemilu
Dispendukcapil Lumajang kembali menyoroti fenomena 'pemilih hantu' dalam daftar pemilu, termasuk data warga yang lahir tahun 1930. Apa penyebab data ini sulit diperbarui? (Merdeka.com)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Lumajang kembali menyoroti isu krusial menjelang Pemilu. Mereka mengungkap fenomena "pemilih hantu" yang selalu muncul dalam daftar pemilih. Temuan ini terjadi saat proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III.

Administrator Database Kependudukan Ahli Muda Dispendukcapil Lumajang, Nurul Alfiyah, menjelaskan permasalahan ini. Ia menyebutkan bahwa data pemilih yang sudah meninggal masih tercatat aktif. Fenomena serupa juga ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Ironisnya, Dispendukcapil juga menemukan kasus sebaliknya, yaitu warga yang masih hidup namun dilaporkan meninggal. Hal ini menciptakan kebingungan dan masalah bagi warga yang datanya tidak bisa diakses. Situasi ini terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Akar Masalah "Pemilih Hantu" di Lumajang

Nurul Alfiyah mengidentifikasi rendahnya kesadaran warga sebagai akar masalah utama. Banyak keluarga tidak melaporkan kematian anggota mereka secara resmi. Dispendukcapil hanya dapat menghapus data jika ada laporan resmi dari pihak keluarga.

"Akar masalahnya terletak pada rendahnya kesadaran warga melaporkan kematian anggota keluarga dan Dispendukcapil hanya bisa menghapus data jika ada laporan resmi dari pihak keluarga," kata Nurul Alfiyah. Pihak Dispendukcapil tidak berani mengubah data tanpa dasar yang kuat. Laporan dari keluarga sangat diharapkan, bukan hanya dari RT atau perangkat desa.

Hal ini menyebabkan data pemilih tidak akurat. Warga yang masih hidup mengeluhkan data mereka tidak bisa diakses. Sistem menganggap mereka sudah meninggal dunia.

Dampak Perubahan Kebijakan Santunan Kematian

Fenomena "pemilih hantu" diperparah oleh pergeseran kebijakan santunan kematian. Pada tahun 2023, setiap warga yang meninggal menerima santunan. Ini mendorong keluarga untuk segera mengurus akta kematian.

Namun, kebijakan tersebut berubah drastis pada tahun 2024. Bantuan santunan kini hanya berlaku bagi keluarga miskin. Akibatnya, jumlah pengajuan akta kematian menurun secara signifikan.

Penurunan ini secara langsung mempengaruhi pemutakhiran data kependudukan. Banyak kematian tidak dilaporkan. Ini menambah jumlah "pemilih hantu" dalam daftar pemilih.

Kejanggalan Data dan Tantangan Pemutakhiran

Dispendukcapil juga menemukan kejanggalan data yang serupa dengan temuan Bawaslu. Contohnya, catatan kelahiran warga tahun 1930 masih muncul sebagai pemilih aktif. Secara logis, individu tersebut seharusnya sudah meninggal dunia.

"Namun tanpa laporan resmi, data itu tetap muncul sebagai pemilih aktif karena pihak keluarga tidak melaporkan kematian yang bersangkutan," jelas Nurul. Pihak berwenang tidak dapat menghapus data tanpa prosedur resmi.

Sebelumnya, Bawaslu Lumajang telah melaporkan banyak temuan serupa. Temuan ini didapat saat uji petik pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan. Keberadaan "pemilih hantu" menjadi catatan krusial menjelang tahapan pemilu. Ini berpotensi memicu polemik dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi