Baru Dilegalkan, Penampungan Minyak Sumur Minyak Mentah di Musi Banyuasin Terbakar
Sumur minyak ini merupakan salah satu dari ribuan sumur yang dilegalkan.
Lokasi penampungan minyak mentah hasil penyulingan sumur rakyat di Dusun VI, Desa Keban I, Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terbakar hebat. Sumur minyak ini merupakan salah satu dari ribuan sumur yang dilegalkan.
Kebakaran diduga berasal dari percikan mesin sedot atau mesin operasional yang mengalami konsleting saat proses kerja berlangsung, Jumat (12/6/2026) sore. Percikan api kemudian menyambar tiga tedmon berisi 3.000 liter minyak mentah.
Kebakaran menimbulkan kepanikan dari para pekerja. Api baru dapat dipadamkan satu jam kemudian dengan mencampurkan air dan deterjen.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S Hutahaean mengungkapkan, penampungan sumur minyak rakyat itu diketahui masuk dalam Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera (RBS) yang diberi kewenangan dalam pengelolaan sumur rakyat.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini tetapi kerugian yang ditimbulkan cukup besar.
"Benar, terjadi ledakan dan kebakaran di penampungan sumur mentah milik rakyat, tidak ada korban jiwa," ungkap Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S Hutahaean, Senin (15/6).
Kepolisian tengah memeriksa pemilik sumur inisial EF yang merupakan warga setempat. Lokasi kebakaram telah dipasang garis polisi dalam rangka proses penyidikan.
"Kita kaji aspek keamanan kegiatan. Kasusnya sudah naik ke penyidikan," kata Hutahaean.
Puluhan Ribu Sumur Status Iegal
Diketahui, puluhan ribu sumur minyak rakyat di Musi Banyuasin, kini berstatus legal dan dapat dipasok ke pemerintah. Legalitas ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.
Perubahan status tersebut ditandai dengan apel ikrar bersama dan launching tata kelola sumur minyak masyarakat Polsek Keluang, Musi Banyuasin, Rabu (13/5).
Berdasarkan rapat penetapan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat pada 9 Oktober 2025 di Kementerian ESDM RI yang dipimpin Menteri ESDM RI, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di kabupaten itu yang akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati dan wali kota.
Rinciannya, PT Petro Muba (Perseroda) mengelola 14.381 sumur, Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera (KBS) sebanyak 4.000 sumur, dan UMKM PT Keban Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.
Meski dikelola secara legal, ditekankan keselamatan pekerja dan perlindungan lingkungan menjadi perhatian utama pemerintah. Setelah adanya legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat, aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery harus dihentikan.