Bahlil Soal Izin Sumur Rakyat Keluar: Desember Tahun Ini
Pemerintah siap umumkan pengelola resmi 45 ribu sumur rakyat pada Desember 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah akan mengumumkan para pengelola resmi sumur rakyat pada Desember 2025.
Pengumuman ini dilakukan setelah Kementerian ESDM mendata sekitar 45 ribu sumur minyak berstatus ilegal di berbagai daerah.
Bahlil mengatakan timnya telah melakukan pengecekan kesiapan sumur rakyat, termasuk di Sumatera Selatan.
“(Izin sumur rakyat keluar) Desember ini. Sekarang tim saya lagi melakukan verifikasi di daerah dan sosialisasi, di Sumsel dan beberapa daerah lagi,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Verifikasi Badan Usaha dan Ribuan Sumur Ilegal
Menurut Bahlil, Kementerian ESDM kini melakukan verifikasi terhadap sumur-sumur minyak yang telah diinventarisasi. Proses ini juga mencakup pemeriksaan badan usaha yang mengajukan izin mengelola sumur rakyat.
“Sekarang sudah pengajuannya kan sudah, nama-nama perusahaannya dari daerah pun sudah. Itu bakal diverifikasi sumurnya, nama perusahaannya, kelompok masyarakatnya,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan dasar hukum pengelolaan sumur rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut memberi hak pengelolaan kepada koperasi, BUMD, serta usaha kecil dan menengah (UKM) yang berada di sekitar lokasi sumur.
22 Ribu Sumur di Musi Banyuasin dan Potensi Pendapatan Warga
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Bahlil menemukan sekitar 22.000 sumur minyak berada di sekitar permukiman warga.
“Saya datang ke Kabupaten Musi Banyuasin, Muba, melihat di sana ada sekitar 22.000 sumur. Saya juga cukup kaget, karena di belakang-belakang rumah masyarakat ternyata sumur mereka sudah ada,” katanya.
Ia menyebut keberadaan sumur tersebut berpotensi meningkatkan ekonomi lokal apabila sudah berstatus legal.
“Produksi mereka kurang lebih rata-rata 2–3 barel per hari. Ini adalah potensi besar untuk pendapatan masyarakat, karena itu membangun ekonomi lokal, menciptakan lapangan pekerjaan,” ujar Bahlil.
Pemerintah menargetkan legalisasi sumur-sumur tersebut agar masyarakat tidak lagi berhadapan dengan risiko hukum.
“Kemudian kita melegalkan sumur-sumur yang selama ini punya mereka. Supaya mereka tidak lagi ada rasa ketakutan dari pihak-pihak tertentu,” lanjutnya.
Setelah beralih status menjadi sumur rakyat, hasil produksi minyak akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Termasuk Pertamina ada, beberapa juga ada seperti Medco dan KKKS lain,” tutur Bahlil.