Kabar Baik, Produksi Minyak Tembus 605 ribu Barel, Melebihi Target dalam Sebulan Terakhir
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan bahwa pada akhir tahun ini, produksi minyak nasional dapat mencapai 700 ribu barel per hari.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa angka lifting minyak nasional dalam sebulan terakhir telah melebihi target APBN 2025, yaitu di atas 605 ribu barel per hari. "Produksi lifting minyak harian telah berada di atas target dalam satu bulan terakhir. Meskipun masih fluktuatif, beberapa hari terakhir menunjukkan hasil yang melampaui target," ungkap Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, di Jakarta pada hari Jumat (1/8/2025).
Selanjutnya, Dwi Anggia menyampaikan pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menginformasikan bahwa lifting minyak harian pada Rabu, 30 Juli 2025, telah mencapai angka 608 ribu barel. Ia mencatat bahwa pencapaian ini telah terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Dengan demikian, Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merasa optimis bahwa produksi minyak dapat mencapai target APBN. "Melihat kondisi saat ini, Menteri sangat optimis. Kepala SKK juga yakin kita dapat mencapai target 605 ribu barel per hari," tambah Anggia.
Anggia juga berharap bahwa lifting minyak nasional pada akhir tahun ini dapat mencapai 700 ribu barel per hari, terutama setelah Kementerian ESDM memberikan izin untuk pengelolaan sumur minyak yang sudah ada oleh masyarakat, UMKM, hingga koperasi. Dengan langkah ini, diharapkan produksi minyak dapat meningkat secara signifikan dan memenuhi kebutuhan nasional.
Tambahan 20 ribu barel minyak
"Mudah-mudahan, sumur rakyat itu kan kalau enggak salah bisa sampai 20 ribuan barel per day. Malah bisa lebih kalau semua terinventaris dengan jelas," sebut Anggia. Saat ini, Kementerian ESDM sedang melakukan inventarisasi terhadap sekitar 30 ribu sumur minyak yang sudah ada agar dapat dikelola oleh masyarakat. Sumur-sumur tersebut tersebar di empat wilayah, yaitu Aceh, Jambi, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah.
Kontraktor yang terlibat dalam Kontrak Kerja Sama (KKKS), seperti Pertamina, akan berpartisipasi dalam pengelolaan sumur-sumur tersebut. Namun, pelaksanaan pengelolaan ini akan sepenuhnya berada di bawah kendali masing-masing pemerintah daerah. "Tergantung nanti pemerintah provinsi masing-masing kan bagaimana prosesnya. Mereka harus report ke pemprov atau pemda masing-masing. Persetujuan akhirnya tetap di pak Menteri melalui SKK nantinya," tutur Anggia.
Peraturan mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat
Kebijakan mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang membahas Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Meningkatkan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dengan adanya Permen ESDM 14/2025, pemerintah akan memberikan izin usaha kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.
Sumur-sumur minyak ini umumnya terletak di luar wilayah kerja migas yang resmi. Keberadaan regulasi ini merupakan langkah pemerintah dalam upaya memberantas praktik ilegal terkait sumur minyak. Dengan memberikan akses kepada UMKM dan koperasi, diharapkan pengelolaan sumur minyak dapat dilakukan secara legal dan lebih terencana, sehingga dapat meningkatkan produksi minyak dan gas bumi secara berkelanjutan.