Pemerintah terus memperkuat kebijakan di sektor energi. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah memperkenalkan tata kelola baru di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang memberikan ruang lebih besar bagi rakyat untuk berpartisipasi langsung.
Selama satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, subsektor migas menunjukkan arah baru yang berpihak kepada masyarakat. Kebijakan pengelolaan sumur rakyat ini tidak hanya menambah produksi migas nasional, tetapi juga membuka peluang kerja dan pemerataan ekonomi di berbagai daerah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan, kebijakan ini merupakan langkah penting dalam pelaksanaan amanat konstitusi agar sumber daya alam dapat dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Salah satu tonggak penting lain sesuai arahan Presiden Prabowo adalah lahirnya kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal bagi aktivitas sumur minyak rakyat," kata Bahlil.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi wujud nyata dari semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan rakyat sebagai bagian dari rantai produksi energi nasional. "Negara membuka ruang bagi rakyat menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi dikerjakan oleh pemilik modal besar semata," ujar Bahlil, Sabtu (25/10/2025).
Kementerian ESDM mencatat hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan lebih dari 45.000 sumur rakyat siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksinya mencapai sekitar 10.000 barel per hari dan mampu menciptakan 225.000 lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Bahlil menilai kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa kemandirian energi dapat tumbuh dari partisipasi masyarakat yang terorganisasi. Langkah tersebut memperkuat arah pembangunan energi nasional yang berkeadilan dan inklusif. "Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi," ucapnya.
Kebijakan pengelolaan sumur rakyat juga berdampak pada peningkatan produksi minyak nasional. Data Kementerian ESDM menunjukkan tren produksi yang mulai meningkat.
Rata-rata produksi minyak bumi (termasuk NGL) periode Januari—September 2025 tercatat naik 4,79% (YoY) menjadi 604,70 ribu barel per hari (MBOPD), dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 577,08 MBOPD. Target ini akan dinaikkan menjadi 610 ribu barel per hari di 2026.
"Capaian ini akan terus bertambah ketika pemerintah menghidupkan kembali produktivitas lebih dari 4.400 sumur yang selama ini mati suri, mengembalikan mereka sebagai urat nadi ekonomi," kata Bahlil.
Peningkatan produksi ini juga didorong oleh langkah reaktivasi sumur tua. Dari 16.990 sumur idle (mati suri), sebanyak 4.495 sumur telah berhasil direaktivasi untuk kembali berproduksi. Pemerintah juga mengoptimalkan teknologi seperti enhanced oil recovery (EOR) dan memperkuat kegiatan eksplorasi untuk menemukan potensi migas baru.
Kebijakan ini membawa harapan bagi penambang rakyat di berbagai daerah, termasuk di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, aktivitas penambangan kini dapat berjalan secara aman dan terpantau.
Senyum merekah di wajah Anita Bakti, warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia merasa lega karena kini bisa menambang minyak tanpa rasa takut.
"Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Nggak takut lagi kami molot (nambang). Kalau sudah legal aman kami, Pak," ungkap Anita pada Kamis (16/10).
Hal yang sama dirasakan Joko Mulyo, warga lain yang telah lama mengelola sumur minyak tradisional. "Sekarang kerja kami jadi tenang, nggak lagi takut atau was-was. Rasanya seperti mendapat perlindungan," ujarnya penuh syukur.
Advertisement