Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen-ESDM) menegaskan bahwa program legalisasi sumur minyak rakyat di Aceh akan terus berlanjut. Penegasan ini disampaikan meskipun wilayah tersebut tengah dalam proses pemulihan pascabencana. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
Inspektur Jenderal Kemen-ESDM, Yudhiawan Wibisono, menyatakan bahwa keputusan Menteri ESDM terkait legalisasi ini tetap berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di sela-sela acara Aceh Upstream Oil & Gas Supply Chain Management Summit 2026. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Banda Aceh.
Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat ini belum mengalami perubahan dan tetap berjalan sesuai rencana awal, termasuk di Provinsi Aceh. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pasokan energi nasional dan menyerap tenaga kerja. Target lifting minyak Indonesia diharapkan mencapai satu juta barel per hari pada tahun 2030.
Advertisement
Advertisement
Yudhiawan Wibisono dari Kemen-ESDM menjelaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat merupakan bagian dari strategi peningkatan pasokan energi nasional. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menyerap tenaga kerja dan menunjang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peningkatan produksi migas menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi.
Lifting minyak Indonesia pada tahun 2025 ditargetkan sebesar 605 ribu barel per hari, melampaui target APBN. Kemen-ESDM berharap angka ini terus meningkat hingga mencapai satu juta barel per hari pada 2030. BPMA Aceh memiliki peranan sangat penting dalam mencapai target ambisius ini.
Kepala BPMA, Nasri Djalal, mengonfirmasi bahwa proses legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh tetap berjalan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini mengatur peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Advertisement
Proses verifikasi sedang dilakukan, dan BPMA tengah berdiskusi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait mekanisme pelaksanaannya. Nasri Djalal menegaskan tidak ada perubahan pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Semua rekomendasi dari Gubernur Aceh juga akan dipatuhi.
Advertisement
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat kepada Kemen-ESDM untuk legalisasi. Usulan ini merupakan hasil finalisasi data bersama yang bertujuan mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Ini menandai langkah konkret dalam implementasi kebijakan.
Ribuan sumur minyak masyarakat tersebut tersebar di empat kabupaten utama di Aceh. Kabupaten-kabupaten tersebut meliputi Bireuen, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang. Beberapa sumur juga berada dalam wilayah kerja BPMA, menunjukkan cakupan program yang luas.
Usulan legalisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan membawa harapan baru bagi perekonomian daerah dari sektor migas. Legalitas ini memberikan kepastian hukum bagi para pengelola sumur minyak.
Advertisement
Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, sumur minyak rakyat ini akan dikelola oleh entitas lokal. Pengelolaan dapat dilakukan oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) milik masyarakat setempat. Model pengelolaan ini diharapkan memberdayakan masyarakat lokal.
Sumber: AntaraNews