Menteri Bahlil Verifikasi Sumur Minyak Rakyat, Izin Produksi Segera Terbit Desember
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tengah memverifikasi sumur minyak rakyat di berbagai daerah sebelum menerbitkan izin produksi resminya. Proses ini penting untuk melegalkan aktivitas dan penjualan hasil minyak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tengah melakukan verifikasi intensif terhadap sumur minyak rakyat. Langkah ini diambil sebagai tahapan krusial sebelum pemerintah memberikan izin resmi untuk menjual hasil produksinya kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Proses verifikasi ini melibatkan pemeriksaan di lapangan dan sosialisasi kepada masyarakat pengelola sumur. Bahlil menyatakan timnya sedang berada di daerah untuk memastikan kelayakan dan kepatuhan sumur-sumur tersebut.
Keputusan mengenai izin pengelolaan sumur minyak rakyat ini diharapkan dapat terbit pada bulan Desember mendatang. Hal ini bertujuan untuk melegalkan aktivitas penambangan dan penjualan minyak dari sumur rakyat yang selama ini beroperasi.
Mekanisme Inventarisasi dan Pengajuan Izin Sumur Minyak Rakyat
Mekanisme kerja sama produksi sumur minyak rakyat ini diawali dengan tahap inventarisasi. Inventarisasi dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota, kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), kontraktor, atau berupa tim gabungan.
Proses inventarisasi tersebut meliputi aspek perizinan, pemetaan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau KKKS yang berlokasi di dekat sumur rakyat. Selain itu, inventarisasi juga menilai apakah sumur rakyat tersebut layak direkomendasikan untuk dilegalkan sesuai ketentuan.
Kementerian ESDM telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi.
Setelah tahap inventarisasi selesai, tim gabungan akan menetapkan daftar hasil inventarisasi sumur. Melalui daftar tersebut, gubernur akan menunjuk BUMD, koperasi, dan/atau UMKM yang direkomendasikan untuk mengelola sumur minyak dan mengajukan usulan kerja sama ke KKKS.
Proses Verifikasi dan Persetujuan Kementerian ESDM
Pihak-pihak yang ditunjuk oleh gubernur akan mengajukan usulan kerja sama ke KKKS untuk dievaluasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Setelah KKKS menyetujui usulan kerja sama, perusahaan migas tersebut akan mengajukan permohonan persetujuan ke Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA.
Menteri Bahlil menegaskan bahwa verifikasi dilakukan secara menyeluruh. "Kami verifikasi sumurnya, nama perusahaannya, kelompok masyarakatnya," ujar Bahlil, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan ini.
Verifikasi tersebut nantinya akan menentukan apakah Kementerian ESDM memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan yang disampaikan oleh perusahaan KKKS yang bersangkutan. "Izinnya dikeluarkan Desember. Desember ini," ucapnya, memberikan kepastian waktu.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan bahwa kegiatan produksi hanya boleh dilakukan pada sumur yang sudah tercatat dalam hasil inventarisasi nasional. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat.
Kebijakan Pembelian Hasil Produksi Sumur Rakyat
Hasil minyak dari sumur rakyat yang telah dilegalkan akan memiliki jalur penjualan yang jelas. Minyak tersebut akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk.
Kebijakan harga pembelian juga telah ditetapkan untuk menjamin keadilan bagi para pengelola sumur rakyat. Hasil minyak akan dibeli dengan harga 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
- Aceh
- Sumatera Utara
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
Sumber: AntaraNews