Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah, telah memastikan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen sektor hulu minyak dan gas (migas). Realisasi ini ditujukan untuk Blok Senoro-Toili dan dijadwalkan pada November 2027 mendatang. Kepastian ini diperoleh setelah Pemkab Banggai bersama Gubernur Sulawesi Tengah bertemu dengan pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Banggai tengah menanti surat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Surat tersebut akan datang dari tiga perusahaan yang bertanggung jawab mengelola Blok Senoro-Toili. Ketiga perusahaan tersebut adalah Pertamina Hulu Energi, Medco EP, dan Tomori E&P Limited.
Komposisi saham kepemilikan di Blok Senoro-Toili saat ini terdiri dari Pertamina Hulu Energi sebesar 50 persen, Medco EP 30 persen, dan Tomori E&P Limited 20 persen. Nantinya, saham PI 10 persen yang menjadi hak pemerintah daerah ini akan dikelola secara langsung oleh PT Banggai Energi Utama (Perseroda).
Advertisement
Advertisement
Kewajiban Daerah dalam Pengelolaan Migas
Pemerintah daerah dan perusahaan daerah telah menunjukkan kesiapan penuh untuk terlibat aktif dalam pengelolaan migas di Blok Senoro-Toili. Kewajiban pemerintah daerah untuk mendapatkan PI 10 persen ini bukanlah hal baru. Ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Selain itu, kewajiban ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025. Bupati Amirudin Tamoreka menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat wajib dan akan berlaku efektif pada masa perpanjangan kedua pengelolaan Blok Senoro-Toili.
Diharapkan, kehadiran Pemkab Banggai dan perusahaan daerah dalam pengelolaan blok migas ini akan membawa nilai tambah signifikan. Partisipasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai secara nyata. Bupati berharap langkah ini dimudahkan, dituntaskan, dan kelak menjadi manfaat nyata untuk pembangunan serta kesejahteraan rakyat Banggai.
Advertisement
Advertisement
Perpanjangan Kontrak dan Komitmen Investasi
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memberikan persetujuan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil. Perpanjangan ini berlaku antara SKK Migas dengan kontraktor di Wilayah Kerja Senoro-Toili. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat terhadap keberlanjutan produksi migas.
Perpanjangan kontrak tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 4 Desember 2027 untuk jangka waktu selama 20 tahun. Skema yang akan digunakan dalam perpanjangan kontrak Wilayah Kerja Senoro-Toili adalah Cost Recovery PSC. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan operasi yang efisien dan berkelanjutan.
Pemegang Partisipasi Interes pada masa perpanjangan adalah PT Pertamina Hulu Energi Tomori Sulawesi sebesar 50 persen sebagai operator, PT Medco E&P Tomori Sulawesi 30 persen, dan Tomori E&P Limited 20 persen. Partisipasi Interes ini juga mencakup PI 10 persen yang akan ditawarkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Advertisement
Kontraktor juga berkomitmen melakukan Komitmen Kerja Pasti (KKP) yang signifikan, meliputi G&G, seismik 3D, dan pemboran sumur senilai 37,9 juta dolar Amerika Serikat. Selain itu, kontraktor wajib membayar bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebelum kontrak ditandatangani. Mereka juga harus melaksanakan kewajiban KKP serta ketentuan lain yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 229.K. Tahun 2021, yang berlaku sejak kontrak efektif.
Sumber: AntaraNews