Nada Tinggi! Prabowo: Pemerintahan Saya Nanti Tak Akan Kompromi Dengan Korupsi
Capres Prabowo Subianto berkumpul bersama ketua umum partai politik dan relawan pendukungnya di Pilpres 2024.
Acara dilaksanakan pada Senin, 25 Maret 2024 pukul 15:30-selesai di The Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Prabowo menegaskan, pemerintahan saat ini diakui masih ada sejumlah kekurangan. Maka dari itu, dirinya bertekad untuk menutup kebocoran anggaran dan dirinya tak akan kompromi dengan korupsi.
Prabowo memperingatkan bahwa tindakan korupsi, penyelewengan, dan penyalahgunaan kekuasaam untuk kepentingan pribadi akan memperberat hidup masyarakat.
Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dan taklimat bersama jajaran kabinet Merah Putih di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Terbuka Kritik Akademisi, bahkan yang tajam sekalipun, sebagai masukan penting untuk perbaikan kebijakan, bukan ancaman.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan program insentif motor listrik yang akan bergulir mulai tahun ini (2026), menargetkan 6 juta unit secara bertahap untuk mendorong transisi energi bersih.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menyambut baik kritik akademisi yang tajam, bahkan Presiden Prabowo mempersilakan kritik, di tengah kasus Feri Amsari.
Sekretaris Kabinet dan Dirut KAI meninjau langsung progres Pembangunan Hunian Warga Senen, memastikan tempat tinggal layak segera terwujud bagi masyarakat.
Ekonom senior menyerukan pemerintah Indonesia menata ulang hubungan ekonomi dengan AS untuk memperkuat Kemandirian Ekonomi Indonesia di tengah lanskap geoekonomi multipolar, demi kepentingan nasional jangka panjang.
KPK dan ACC Sulawesi membekali pemuda dengan Pendidikan Antikorupsi via YIC. Ini untuk tingkatkan peran masyarakat berantas korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa yang rentan.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur meminta kepala desa memahami aturan penggunaan Dana Desa Kotim untuk mencegah penyimpangan dan memastikan pertanggungjawaban yang akuntabel, sekaligus membedakan kesalahan administrasi dan kesengajaan.
Regulasi ini dinilai penting sebagai langkah strategis untuk menekan praktik politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi penyuapan pemilu terhadap penyelenggara, sekaligus menemukan celah rekrutmen yang berpotensi melahirkan individu tidak berintegritas.