Uji Materi KUHP KUHAP Baru Bergulir di MK, Pegawai Swasta Gugat Pasal Penggelapan
Dua pegawai swasta mengajukan uji materi KUHP dan KUHAP baru di Mahkamah Konstitusi, mempersoalkan pasal penggelapan dan prosedur penyelidikan yang dinilai merugikan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat ini. Perkara dengan Nomor 267/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua pegawai swasta yang merasa dirugikan oleh ketentuan hukum baru tersebut.
Pemohon, Lina dan Sandra Paramita, mempersoalkan beberapa pasal dalam KUHP dan KUHAP, termasuk Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP. Mereka mengklaim mengalami kerugian konstitusional akibat kriminalisasi yang dialami dalam konteks hubungan kerja.
Sidang panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini menjadi sorotan publik. Ini karena implikasi luas dari hasil uji materi terhadap perlindungan hukum bagi pekerja di Indonesia.
Pegawai Swasta Gugat Pasal Penggelapan di KUHP Baru
Lina, salah satu pemohon, menceritakan pengalamannya dikriminalisasi oleh mantan bosnya setelah bekerja selama empat tahun dengan itikad baik. Ia bersama Sandra Paramita, yang juga staf keuangan di perusahaan berbeda, dituduh melakukan penggelapan dana.
Kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak, menjelaskan bahwa kliennya diberhentikan secara sepihak dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Kliennya merasa tidak pernah diberikan kesempatan yang adil untuk memberikan klarifikasi.
Pasal 488 KUHP yang diuji mengatur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Pemohon berpendapat pasal ini tidak memiliki pengecualian khusus untuk perbuatan yang dilakukan atas perintah atasan yang sah.
Menurut kuasa hukum lainnya, Leon Maulana, ketiadaan perlindungan hukum dalam pasal tersebut menciptakan ketidakseimbangan fundamental dalam relasi kerja. Bawahan harus menjalani proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah.
KUHAP Baru Dinilai Ciptakan Ketidakseimbangan dalam Penyelidikan
Selain KUHP, pemohon juga menguji Pasal 16 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang cara-cara penyelidikan. Pasal ini dianggap mengandung ketidakseimbangan yang melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Leon Maulana menyoroti bahwa pasal tersebut tidak mengatur secara jelas mengenai subjek wawancara pada tahap penyelidikan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan penyelidikan dilakukan secara sepihak.
Akibatnya, laporan dapat langsung menjadi dasar peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan yang meringankan.
Permohonan Perubahan Pasal demi Keadilan
Untuk mengatasi ketidakadilan ini, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 488 KUHP dilengkapi dengan ayat tambahan. Ayat tersebut berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.”
Sementara itu, Pasal 16 ayat (1) KUHAP diminta untuk dilengkapi dengan ketentuan tambahan. Ketentuan tersebut adalah, “Dalam hal penyelidikan telah menunjuk adanya pihak yang diduga sebagai terlapor, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.”
Mahkamah Konstitusi telah memberikan waktu dua minggu kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonannya. Ini menunjukkan proses uji materi KUHP KUHAP akan terus berlanjut.
Sumber: AntaraNews