UI Bekukan Status Dokter Spesialis Tersangka Pelecehan Mahasiswi
MAES saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum.
Universitas Indonesia (UI) resmi membekukan kegiatan dan status akademik MAES, seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
MAES saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum.
Direktur Humas Media Pemerintah dan Internasional UI, Prof. Arie Afriansyah mengatakan, pihak kampus akan mengambil keputusan permanen terkait status MAES setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
“UI akan menunggu putusan hukum tetap baru kemudian akan memutuskan status permanen mahasiswa tersebut. Tentunya ybs saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya,” ujar Prof. Arie, Senin (21/4).
Satgas PPKS Tak Bisa Bertindak Tanpa Laporan Resmi
Prof. Arie menjelaskan, UI memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Namun, sesuai aturan, Satgas tidak dapat bertindak tanpa adanya laporan resmi dari korban atau pihak terkait.
“Hal ini tidak bisa, karena memang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, tahapan penanganan kekerasan yang diatur dalam Pasal 48 itu dilakukan dengan tahapan, satu pelaporan, dua tindak lanjut pelaporan, tiga pemeriksaan, empat penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, dan lima tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi,” ujarnya.
Prof. Arie memaparkan, tugas Satgas PPKS UI merujuk pada Pasal 28 dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Tugas-tugas tersebut antara lain:
- Menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi
- Melakukan sosialisasi soal kesetaraan gender, kesehatan reproduksi, dan edukasi seksual
- Menerima serta menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan
- Menangani laporan yang melibatkan pihak dengan disabilitas
- Memfasilitasi rujukan layanan pendampingan dan pemulihan korban
- Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan
- Melaporkan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan minimal satu kali dalam setahun
Meski Satgas PPKS UI telah menyusun beberapa program edukasi sebagai langkah pencegahan, pelaksanaannya masih menunggu persetujuan dari pimpinan universitas.
“Satgas PPKS UI sudah menyusun beberapa program pencegahan yang pada dasarnya bersifat edukasi preventif. Namun pelaksanaan real masih menunggu proses persetujuan dari pimpinan Universitas Indonesia,” pungkas Prof. Arie.