Begini Kata UI Ada Mahasiswa Kedokterannya Rekam Wanita Lagi Mandi di Kosan
MAES telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena dugaan asusila pornografi dengan merekam korban SS yang saat itu tengah mandi
Universitas Indonesia (UI) buka suara terkait adanya Dokter PPDS, dari Fakultas Kedokteran Gigi inisial MAES yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi inisial SS.
Diketahui, MAES telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena dugaan asusila pornografi dengan merekam korban SS yang saat itu tengah mandi di kosannya.
“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).
Kendati demikian, Arie belum bisa berbicara lebih lanjut termasuk menanggapi kasus ini. Sebab, proses penyidikan terhadap MAES di Polres Metro Jakpus saat ini masih terus berjalan.
“Karena kasus ini masih dalam proses penanganan, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat,” ujar dia.
Arie berharap, kasus ini segera diselesaikan oleh polisi. Dia pun tak ingin kejadian serupa terulang lagi dikemudian hari.
Polisi Sudah Gelar Perkara
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Dokter PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI) inisial MAES sebagai tersangka atas tindakan asusila yang dilakukan terhadap seorang mahasiswi inisial SS.
“Penyidik sudah gelar Perkara penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (18/4).
Penetapan tersangka ini diputuskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi diantaranya SS selaku terlapor, Ibnu selaku pemilik kosan, Sylvi teman dari SS, dan tersangka MAES.
Kemudian penyidik juga sudah berkoordinasi dengan ahli yang memahami tindak pidana pornografi dari Kementerian Agama, melakukan pengecekan TKP sampai menyita handphone MAES sebagai barang bukti.
Dengan begitu telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat MAES sesuai Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi untuk selanjutnya ditahan demi kepentingan penyidikan.
“Penyidik sudah melakukan Penahanan terhadap tersangka,” imbuhnya.