Nakes Puskesmas di Cirebon Dicabuli Dokter saat Piket Sendirian, Suami Korban Lapor Polisi

Dokter tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Nakes Puskesmas di Cirebon Dicabuli Dokter saat Piket Sendirian, Suami Korban Lapor Polisi
Nakes Puskesmas di Cirebon Dicabuli Dokter saat Piket Sendirian, Suami Korban Lapor Polisi (Merdeka.com)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dilakukan seorang dokter berinisial TW (46) terhadap tenaga kesehatan (nakes) di salah satu puskesmas pembantu di Kecamatan Babakan Cirebon.

Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, dokter tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima laporan dari suami korban dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Peristiwa terjadi saat korban sedang piket sendirian pada 12 Desember 2024. Pelaku datang ke lokasi dan langsung melakukan pencabulan meskipun korban telah berusaha melawan," kata Sumarni saat dikonfirmasi di Cirebon, Rabu (18/6), demikian dikutip Antara.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Sumarni menjelaskan laporan kasus ini diterima dan ditangani langsung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon tak lama setelah kejadian.

Menurut dia, setelah rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, TW terbukti melakukan tindakan tersebut serta kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumarni menegaskan kini tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," ujar Sumarni.

Korban Diduga Bukan Satu

Sementara itu, Mukhtaruddin, kuasa hukum korban, menuturkan penetapan TW sebagai tersangka dinilai sebagai langkah awal bagi korban untuk memperoleh keadilan.

“Dengan adanya penetapan tersangka artinya ada indikasi kuat bahwa peristiwa itu benar terjadi,” ujar Mukhtaruddin.

Dia menambahkan sejauh ini pihaknya baru menerima kuasa hukum dari satu korban. Namun pihaknya tetap membuka ruang apabila ada korban lain yang muncul dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Kalau ada perkembangan jumlah korban, kami siap mendampingi secara hukum,” ucap dia.

Rekomendasi