Dokter PPDS Rekam Mahasiswi sedang Mandi di Indekos Jakpus, Pelaku Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Tersangka berinisial UF merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS.

Kasus pelecehan seksual dilakukan tenaga medis kembali terjadi. Kali ini dilakukan seorang dokter kepada mahasiswi di Jakarta Pusat.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) itu sebagai tersangka kasus pornografi. Menurut dia, tersangka berinisial UF merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS.
"Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/4), demikian dikutip Antara.
Kronologi Pelecehan
Berdasarkan hasil gelar perkara, UF terbukti merekam korbannya yang merupakan seorang mahasiswi saat mandi di dalam indekos yang berada di Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4). Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Susatyo mengatakan bahwa dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah mengamankan tersangka berikut telepon genggam yang digunakan untuk merekam.
"Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana," kata dia.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Tersangka telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.