Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi di Indekos jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Tersangka berinisial UF merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS.
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka kasus pornografi. Tersangka berinisial UF merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS.
"Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/4).
Berdasarkan hasil gelar perkara, UF terbukti merekam korbannya yang merupakan seorang mahasiswi saat mandi di dalam indekos yang berada di Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4). Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Susatyo mengatakan bahwa dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah mengamankan tersangka berikut telepon genggam yang digunakan untuk merekam.
"Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana," kata dia.
Tersangka telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
UI Buka Suara soal Mahasiswa Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi saat Mandi Indekos
Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan terhadap mahasiswi. Dokter PPDS dilaporkan adalah MAES. Dia dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat pada Selasa 15 April 2025.
Dugaan pelecehan ini viral di media sosial. Informasi yang beredar, terlapor merekam SS saat sedang mandi di indekos. SS merupakan mahasiswi yang sedang menjalani praktek kerja lapangan (PKL).
SS merasa ada tangan seseorang memegang handphone dari bagian ventilasi. Menyadari hal tersebut, SS pun teriak dan membuat penghuni kos dan pengelola menghampirinya.
Setelah ditelusuri ternyata MAES sedang berada di area indekos tersebut. Kemudian ditemukanlah ternyata MAES merekam SS sedang mandi. Kasusnya dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/915/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/ Polda Metro Jaya.
Menanggapi kasus tersebut, Direktur Humas Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Arie Afriansyah mengatakan, pihak kampus merasa prihatin terkait kejadian tersebut. Dia menegaskan, tindakan tersebut merupakan hal serius yang harus ditindaklanjuti.
"Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," kata Arie dalam keterangannya, Jumat (18/4).
Saat ini kasusnya telah ditangani kepolisian. Pihak kampus UI sendiri tidak dapat memberikan tanggapan lebih banyak mengenai hal tersebut.
"Karena kasus ini masih dalam proses penanganan, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat,” pungkas Arie.