Rekam Mahasiswi Mandi, Mahasiswa MAES Diberhentikan dari UI
PPDS di UI nanti akan diselenggarakan di fakultas.
MAES, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) yang melakukan pelecehan sudah tidak lagi berstatus mahasiswa sejak Senin (21/4).
Hal itu diungkapkan oleh Rektor UI Heri Hermansyah usai meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Kampus UI, Depok.
"Universitas Indonesia melakukan tindakan cepat, harus Senin sudah mengundurkan diri mahasiswanya. Jadi sudah tidak menjadi Siswa PPDS lagi kita. Senin kemarin sudah kita lakukan tindakan. Ya kita berhentikan," kata Heri, Rabu (23/4).
Rektor menegaskan saat ini Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dibentuk kembali setelah sebelumnya seluruh anggotanya ramai-ramai mengundurkan diri. Saat ini Satgas PPKS Ui telah kembali bekerja dengan susunan anggota yang baru.
"Dua hari setelah saya jadi rekor, Pansel PPKS UI bertemu dengan rektor dan seminggu kemudian Satgas PPKS yang baru sudah di-SK-kan oleh Rektor Universitas Indonesia. Jadi mereka sudah terbentuk dan bekerja seperti biasa dan kita support penuh. Anggotanya baru sesuai hasil seleksi Pansel PPKS UI," ujarnya.
Terkait dengan adanya temuan yang diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahwa banyak dokter residen praktik tidak didampingi konsulen, Rektor menuturkan PPDS di UI nanti akan diselenggarakan di fakultas. Terkait dengan otonominya akan diserahkan ke fakultas.
"Mengenai proses pendidikan untuk PPDS ini, nanti kita diselenggarakan di fakultas. Jadi kita ini terkait dengan otonomi, jadi kita berikan ke fakultas juga kan program ini mengatur sepenuhnya bagaimana Mereka menyelenggarakan PPDS ini," ungkapnya.
Saat ini program PPDS UI masih lebih sering dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). UI di level universitas memberikan dukungan regulasi supaya prosesnya berjalan dengan lancar.
"Lebih banyak di RSCM sih. Kita di level universitas memberikan dukungan regulasi supaya prosesnya berjalan dengan lancar. RSUI saat ini masih lebih banyak di RSCM," bebernya.
Dikti Zero Tolerance
Di tempat yang sama, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Khairul Munadi mengatakan, pihaknya tidak mentoleran adanya tindakan seperti yan dilakukan MAES. Dikatakan, sudah ada regulasi pencegahan tindakan kekerasan dan sebagainya. Ini nantinya ada semacam unit di semua perguruan tinggi dan dilakukan pengawasan lebih dekat.
"Ya jadi untuk konteks tindakan-tindakan seperti itu tentu saja kebijakan kita di Dikti Saintek zero tolerance. Jadi pak Rektor sudah menyampaikan itu kita tidak mentoleransi. Dan dalam konteks itu sebenarnya sudah ada juga regulasi pencegahan tindakan kekerasan dan sebagainya. Ini nantinya ada semacam unit di semua perguruan tinggi kita minta itu ada. Dan melalui itu kita bisa melakukan pengawasan lebih dekat. Jadi saya kira tadi Pak Rektor sudah menyampaikan, itu saya kira bagian dari pengawasan kita secara umum," katanya.
Selain itu pihaknya juga melakukan sinergi dengan Kemenkes untuk memastikan program kenaikan spesialis bisa semakin baik ke depannya. Terkait dengan akan adanya perombakan kurikulum PPDS, Khairul menuturkan, perombakan yang dimaksud bukanlah perombakan total tetapi lebih pada evaluasi menyeluruh terkait dengan penyelenggaraan PPDS.
"Mungkin yang dimaksud bukan perombakan total, tapi kita melakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan penyelenggaraan di PPDS ini. Dan beberapa hal yang perlu kita dorong ke depan salah satunya terkait dengan pengawasan. Kemudian juga mengenai mekanisme pembelajaran dan jam belajar juga, lebih hal seperti itu. Dan ini kita melakukan evaluasi bersama dengan Kemenkes sehingga nanti penyelenggaraan PPDS baik di perguruan tinggi maupun rumah sakit itu bisa kita pastikan berlangsung lebih baik," ujarnya.
Menyoal sanksi, Khairul mengatakan, pihaknya sudah memiliki Permendikristek terkait dengan DPKPT untuk jadi pencegahan tindak kekerasan, tidak hanya seksual tapi secara umum seperti tertuang di Kemendikristek 55 tahun 2024. Hanya saja harus dipastikan implementasinya berjalan sesuai aturan.
"Ya sebetulnya dari Kemendikti Saintek kita sudah punya ya itu ada Permendikristek terkait dengan DPKPT ya jadi pencegahan tindak kekerasan, tidak hanya seksual, tapi secara umum, ini sudah ada Kemendikristek 55 tahun 2024. Dan ini kita akan implementasikan dengan lebih seksama dan menyeluruh. Untuk itu tadi pertanyaan yang sebenarnya relevan bahwa kita melakukan evaluasi, kemudian dengan perangkat regulasi itu kita pastikan pengawasan dan pelaksanaan permendikristek itu bisa dijalankan dengan baik," pungkasnya.