Terungkap Modus Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Asuh
Pada saat istrinya meninggalkan rumah ia pun melakukan aksinya.
Polisi akhirnya menangkap pemilik panti asuhan di Surabaya yang dilaporkan telah mencabuli anak asuh yang dibesarkannya. Ia pun dijerat pasal berlapis oleh polisi dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Pemilik panti asuhan yang ditangkap itu diketahui berinisial NK, warga Surabaya. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menetapkan pria berumur 61 tahun yang juga pemilik panti asuhan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya.
"Profil atau peran tersangka ini adalah dengan inisial NK, laki-laki umur 61 tahun, perannya melakukan persetubuhan dan atau pencabulan kepada korban juga kekerasan fisik kepada korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin (3/2).
Ia menyebut, tempat kejadian perkara (TKP) dan waktunya terjadi kekerasan seksual itu di kota Surabaya sekitar bulan Januari 2022 sampai terakhir 25 Januari 2025.
"Modus operasi yang dilakukan, kami ketahui dari hasil penyelidikan dan penyelidikan bahwa tersangka ini merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan Panti Asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya," ujarnya.
Pencabulan Terjadi Usai Cerai
Awalnya rumah penampungan anak asuh dikelola oleh tersangka dan istrinya. Namun pada tanggal 14 Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal maupun psikis dari tersangka.
Pada saat istrinya meninggalkan rumah ia pun melakukan aksinya. Yaitu sekitar Januari 2022, tersangka tidur sekamar dengan anak asuh perempuannya.
"Yang mana pada malam harinya, ketika korban tidur dan kemudian dibangunkan lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," ujar Farman.
Kejadian tersebut, terjadi sejak Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025.
Anak Asuh Kabur
Ia menjelaskan awalnya memang di panti ini ada lima penghuni, namun setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian tiga diantaranya meninggalkan panti tersebut.
"Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di shelter," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar foto copy legalisir kartu keluarga (KK), satu lembar fotokopi legalisir akta kelahiran atas nama korban, kemudian satu buah miniset warna hitam ini korban dan satu buah celana dalam berwarna biru muda milik korban.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 81 junto pasal 76 D dan atau pasal 82 junto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU kedua UU RI tahun 2002 ttg Perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun," ujar Farman.