Terungkap! Biaya Surat Sehat Rp15 Ribu, Pemkab Bangkalan Tegas Bantah Pungli PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Bangkalan membantah keras tudingan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan administrasi calon PPPK paruh waktu, menegaskan semua biaya sesuai Perda. Benarkah demikian?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, secara tegas membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait pengurusan kelengkapan administrasi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayahnya. Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya kabar di berbagai platform media sosial yang menuding Pemkab Bangkalan melakukan pungli saat pemeriksaan kesehatan calon PPPK. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Ismet Efendi menjelaskan bahwa semua jenis administrasi keuangan yang dilakukan oleh institusi terkait, termasuk di puskesmas dan rumah sakit, telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, yang mengatur secara rinci besaran biaya administrasi. Pernyataan ini disampaikan Ismet di Bangkalan pada hari Minggu, 21 September, dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Menurut Ismet, biaya yang dikenakan untuk surat keterangan sehat bagi pelamar kerja adalah Rp15 ribu per surat, ditambah karcis pelayanan rawat jalan sebesar Rp25 ribu. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan calon PPPK adalah Rp40 ribu. Angka ini, kata Ismet, sudah sesuai dengan Perda dan bukan merupakan pungutan liar seperti yang dituduhkan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Penjelasan Resmi Pemkab Bangkalan Terkait Biaya Administrasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, menegaskan bahwa tarif yang diberlakukan untuk pengurusan administrasi calon PPPK paruh waktu memiliki dasar hukum yang kuat. "Kabar itu tidak benar, karena semua jenis administrasi keuangan yang dilakukan oleh institusi terkait, termasuk di puskesmas dan rumah sakit mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi," ujarnya. Perda ini secara spesifik mengatur besaran retribusi untuk berbagai layanan kesehatan.
Dalam Perda tersebut, rincian biaya sudah tercantum secara transparan. Biaya pembuatan surat keterangan sehat yang diperlukan untuk melamar kerja ditetapkan sebesar Rp15 ribu per surat. Selain itu, terdapat biaya karcis pelayanan rawat jalan sebesar Rp25 ribu. "Jadi, ini sesuai aturan, bukan pungli," tambah Ismet, menekankan bahwa tidak ada biaya di luar ketentuan yang dipungut dari masyarakat.
Lebih lanjut, Ismet Efendi juga menjamin bahwa proses tanda tangan pejabat pada dokumen persyaratan PPPK paruh waktu sama sekali tidak dikenakan biaya. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik pungutan liar dalam tahapan administrasi yang krusial tersebut. Ia telah melakukan konfirmasi langsung kepada seluruh perangkat daerah, termasuk para asisten, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran.
"Saya sudah melakukan konfirmasi langsung kepada seluruh perangkat daerah, termasuk para asisten. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pungli dalam proses ini. Jadi kalau ada isu pungli, itu jelas keliru," tegas Ismet. Pernyataan ini memperkuat komitmen Pemkab Bangkalan untuk menjaga integritas proses rekrutmen PPPK.
Komitmen Transparansi dan Proses PPPK di Bangkalan
Pemkab Bangkalan berkomitmen penuh untuk menjaga pelayanan publik tetap transparan dan bersih dari praktik pungutan liar. Ismet Efendi menyatakan bahwa pemerintah daerah akan terus memastikan setiap proses administrasi berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan menghindari kesalahpahaman.
"Kami memastikan proses PPPK berjalan sesuai prosedur, tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujar Ismet. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Pemkab dalam melindungi hak-hak calon PPPK dan menjamin keadilan dalam setiap tahapan seleksi. Transparansi menjadi kunci utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
Sebelumnya, isu mengenai pungutan liar ini sempat ramai beredar di berbagai platform media sosial. Kabar tersebut menyebutkan adanya pungli yang menargetkan calon PPPK paruh waktu saat mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan di Bangkalan. Namun, dengan penjelasan resmi dari Sekda, diharapkan isu tersebut dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kekhawatiran yang tidak berdasar di kalangan masyarakat.
Pengangkatan Ribuan Tenaga Non-ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu
Dalam konteks yang lebih luas, sebanyak 5.511 tenaga non-ASN di Kabupaten Bangkalan kini telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengangkatan ini merupakan langkah penting pemerintah daerah dalam menata status kepegawaian dan memberikan kepastian bagi ribuan pekerja yang selama ini berstatus non-ASN. Mereka berasal dari berbagai sektor, menunjukkan cakupan pengangkatan yang luas.
Para tenaga PPPK paruh waktu yang baru diangkat ini diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai salah satu syarat utama. Pengisian DRH ini merupakan tahapan krusial dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kelengkapan dan keakuratan data dalam DRH sangat penting untuk kelancaran proses selanjutnya.
Tenaga PPPK paruh waktu yang terlibat dalam pengangkatan ini berasal dari beragam bidang, mencakup tenaga teknis, tenaga kesehatan, hingga tenaga pendidikan. Keberagaman ini mencerminkan kebutuhan pemerintah daerah akan sumber daya manusia yang kompeten di berbagai sektor pelayanan publik. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik di Bangkalan.
Sumber: AntaraNews