Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Banjarmasin Lulus Seleksi Administrasi, SK Segera Diserahkan

Sebanyak 1.861 calon PPPK Paruh Waktu Banjarmasin dinyatakan lulus seleksi administrasi dan akan segera menerima SK, menandai langkah penting dalam pengangkatan pegawai.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Banjarmasin Lulus Seleksi Administrasi, SK Segera Diserahkan
Sebanyak 1.861 calon PPPK Paruh Waktu Banjarmasin dinyatakan lulus seleksi administrasi dan akan segera menerima SK, menandai langkah penting dalam pengangkatan pegawai. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah mengumumkan kabar penting terkait rekrutmen pegawai. Sebanyak 1.861 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengumuman kelulusan ini disampaikan pada Jumat, 15 November 2024, di Banjarmasin.

Jumlah ini merupakan bagian signifikan dari total 1.883 PPPK paruh waktu yang diusulkan oleh Pemkot Banjarmasin pada tahun ini. Para calon pegawai yang lulus akan mengisi berbagai posisi penting di lingkungan pemerintahan kota. Mereka diharapkan dapat mulai berkontribusi secara efektif pada tahun 2025 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD) Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menjelaskan progres tahapan selanjutnya. Sebagian Surat Keputusan (SK) pengangkatan sudah ditandatangani pimpinan daerah. Penyerahan SK PPPK paruh waktu ini direncanakan pada Senin, 17 November 2025, setelah semua berkas rampung.

Dari 1.861 calon PPPK paruh waktu yang lulus administrasi, 1.681 orang telah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, 180 orang lainnya masih dalam proses verifikasi oleh pihak berwenang. Pemkot Banjarmasin terus berkoordinasi untuk mempercepat penyelesaian tahapan ini.

Totok Agus Daryanto menambahkan bahwa sebagian besar SK pengangkatan telah ditandatangani oleh pimpinan. Berkas-berkas lain yang masih memerlukan perbaikan ditargetkan dapat segera tuntas. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan administrasi kepegawaian.

Pihak BKD Diklat Kota Banjarmasin menargetkan seluruh berkas yang memerlukan perbaikan dapat diselesaikan sebelum jadwal pembagian SK. "Mudah-mudahan seluruh berkas yang masih perlu perbaikan dapat diselesaikan sebelum pembagian SK. Insya Allah Senin, 17 November 2025, SK PPPK paruh waktu akan diserahkan," ujar Totok.

Selain fokus pada proses pengangkatan, Pemkot Banjarmasin juga memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan profesionalisme seluruh pegawai. Integritas menjadi prioritas utama dalam menjalankan roda pemerintahan.

Totok mengungkapkan bahwa setiap pegawai wajib berperilaku baik dan terbebas dari penggunaan obat-obatan terlarang. Hal ini dibuktikan melalui kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Persyaratan ini berlaku tegas bagi semua calon PPPK.

Ia menegaskan bahwa PPPK yang terbukti melanggar kode etik ASN sangat mungkin dikenai pemutusan hubungan kerja. Perjanjian kerja PPPK tidak sekuat status ASN pada umumnya, sehingga pelanggaran dapat berakibat fatal. Ini menjadi peringatan serius bagi para pegawai baru.

"Karena itu, pegawai di lingkungan Pemkot Banjarmasin harus menghindari pelanggaran berat seperti penggunaan obat-obatan terlarang," tegas Totok. Penekanan ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam menjaga kualitas dan moralitas pegawainya.

PPPK paruh waktu adalah jenis ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem paruh waktu. Besaran upah yang diterima akan menyesuaikan kemampuan anggaran instansi masing-masing. Model ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya manusia.

Konsep PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK tidak paruh waktu yang memiliki jam kerja penuh. Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin telah menyerahkan SK pengangkatan 32 PPPK tidak paruh waktu tahap terakhir dari formasi 2024. Dengan demikian, total lebih dari 1.000 PPPK tidak paruh waktu kini telah bekerja di lingkungan pemerintah kota.

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pemerintahan. Mereka akan berkontribusi dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah. Pemkot Banjarmasin terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui rekrutmen pegawai yang kompeten dan berintegritas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi