Tergugat Polri Absen, Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditunda
Kuasa hukum tergugat 1 Jokowi, YB Irpan membenarkan adanya penundaan sidang. Panitera akan kembali melakukan pemanggilan kepada tergugat 4.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menunda sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, Selasa (16/9). Penundaan dilakukan karena pihak tergugat 4, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, tidak hadir dalam persidangan.
"Sidang kita tunda hingga tanggal 30 September 2025," ujar Ketua Majelis Hakim PN Solo, Putu Gde Hariadi.
Kuasa hukum tergugat 1 Jokowi, YB Irpan membenarkan adanya penundaan sidang. Panitera akan kembali melakukan pemanggilan kepada tergugat 4 Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sidang hari ini ditunda satu minggu kemudian dengan agenda untuk memerintahkan kepada panitera pengganti supaya melakukan pemanggilan ulang melalui pos tercatat kepada tergugat 4, Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.
Seperti diketahui gugatan Citizen Lawsuit (CLS) dilayangkan oleh dua alumnus Universitas Gajah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Taufiq mengatakan, gugatan CLS dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025 dan terregistrasi di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Taufiq mengungkapkan alasan gugatan yang dilakukan 2 alumnus UGM.
"Pak Jokowi, Kapolri, UGM dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018. Dan sudah memenjarakan 2 orang, Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah di penjara," ungkap Taufiq.
Dikatakan Taufiq, Top Taufan Hakim merupakan alumnus UGM jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM lulus tahun 2005.
Sementara sidang hari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikno dan Fatarony. Penggugat diwakili oleh
kuasa hukum pengacara senior Muhammad Taufiq. Tergugat 1 Jokowi diwakili kuasa hukum YB Irpan. Demikian juga tergugat lainnya juga diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB harus tertunda 1 jam lebih karena belum hadirnya tergugat 2 Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, tergugat 3 Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro dan tergugat 4 Kepolisian Republik Indonesia.