Tega, Pegawai Minimarket Sodomi Bocah Usai Iming-imingi Voucher Game
Pelaku berinisial A (23) ditangkap polisi yang mendatangi lokasi kejadian setelah mengumpulkan barang bukti atas aduan orang tua korban.
Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menangkap pegawai indomaret diduga pelaku cabul terhadap anak di toilet minimarket di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu (15/6) kemarin.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan, pelaku berinisial A (23) ditangkap polisi yang mendatangi lokasi kejadian setelah mengumpulkan barang bukti atas aduan orang tua korban.
"Korban merupakan anak laki-laki berusia 11 tahun mendapat perlakuan tidak senonoh di kamar mandi minimarket dengan iming-iming top up pulsa game online," kata Rabiin, Senin (16/6).
Kronologi
Rabiin menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi Minggu (15/6) sekira pukul 09.00 WIB saat korban ke minimarket tersebut, untuk top up game online bersama temannya. Kepada terduga pelaku korban mengutarakan maksudnya untuk top up sebesar Rp30 ribu.
"Awalnya korban mau top up Rp30 ribu, namun terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," jelas Rabiin.
Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut.
"Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban," ujar dia.
Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya. Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
"Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," kata Rabiin.
Barang Bukti Disita Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam. Dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya.