Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung membeberkan kronologi dugaan pelecehan seksual antara penumpang Citilink rute Denpasar-Jakarta Selasa (15/7). Ronald mengatakan korban pelecehan merupakan anak di bawah umum.
"Peristiwa yang menimpa anak di bawah umur berinisial MAR ini dilaporkan oleh ibu korban pada Selasa (15/7) dini hari, dan terduga pelaku berhasil kami amankan," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dalam keterangannya, Rabu (16/7).
Ronald menerangkan, saat ini terduga pelaku yang merupakan pria berinisial IM (50) ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta, Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.
"Tersangka juga disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Ronald.
Ronald mengaku jajarannya bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang penumpang Citilink tersebut. Usai menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.
Menurut Ronald, terduga pelaku diserahkan oleh pihak keamanan maskapai saat pesawat yang ditumpangi oleh korban dan saksi mendarat di Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
Advertisement
Dari hasil penyelidikan, dugaan kasus pelecehan seksual itu berawal saat korban bersama tantenya (saksi) menumpangi pesawat rute Denpasar – Jakarta di Terminal 1 Bandara Soetta.
Saat berada di dalam pesawat, korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati terlapor. Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilakan.
Pada saat korban hendak makan, terlapor berinisiatif untuk membukakan alat makan berupa sendok milik korban yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.
Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban. Korban pun kaget dan memberitahukan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan. Namun, saksi tidak memahaminya.
Setelah kejadian itu, korban izin pergi ke toilet, akan tetapi saksi mengatakan belum diperbolehkan lantaran lampu petunjuk yang berada di dalam pesawat belum padam.
Setelah petunjuk tersebut memperbolehkan ke toilet, korbanpergi ke toilet yang berada belakang kabin pilot. Pada saat itu, saksi mendengar korban menangis histeris.
"Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru," terang Ronald.
Selanjutnya pada Selasa (15/7) dini hari, ibu kandung korban (pelapor) mendapat kabar dari saksi korban tidak ingin pulang lantaran telah mengalami pelecehan seksual.
"Atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut, pelapor selanjutnya melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lebih lanjut," tandasnya.