Tak Dihadiri Jokowi, Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu Hari ini
Yang mewakili Jokowi adalah Kuasa Hukumnya, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya. Meski demikian, Jokowi sudah mendengarkan pemaparan dari penyidik.
Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya ini untuk memenuhi undangan penyidik untuk mengikuti gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Intinya karena itu undangan dari para penyidik, ya kami menghormati dan kami hadir di sini," kata Yakup kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12).
Ia mengungkapkan, jika pihaknya sudah mengetahui agenda gelar perkara khusus ini untuk mendengarkan pemaparan dari para penyidik dan memperlihatkan dari awal sampai sekarang ini apa yang telah dilakukan.
"Dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa. Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan," ungkapnya.
"Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sinilah nanti akan dilihat, apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi, kita hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik," ungkapnya.
Yakup menegaskan, gelar perkara khusus ini untuk mendengarkan hasil pemaparan dari para penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Iya karena forum untuk mengkoreksi suatu penyidikan bukan di sini. Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik. Apa yang sudah dilakukan, sehingga para tersangka tentu yang memiliki hak kan, untuk mengetahui mungkin apa yang telah dilakukan, apa yang sudah disita dan sebagainya," tegasnya.
Menurutnya, pihaknya sebagai pelapor juga memiliki hak untuk mengetahui kapan perkara itu akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk nanti disidangkan.
"Jadi ya sebenarnya walaupun ini bukan inisiasi dari kami, kami diundang, tapi kami senang juga untuk hadir di gelar ini untuk mengetahui tindak lanjutnya akan seperti apa," ucapnya.
Jokowi Tak Hadiri Gelar Perkara Khusus
Kemudian, terkait dengan ketidakhadiran eks Gubernur DKI Jakarta pada gelar perkara khusus ini. Karena pada kasus ini telah diserahkan kepada kuasa hukum.
"Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir," pungkasnya.
Klaster Pertama Tersangka ada Lima
Sebelumnya, Pengacara dari Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji membenarkan kliennya akan menghadiri gelar perkara khusus besok perihal kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, Senin (15/12). Menurut dia, kegiatan tersebut diagendakan akan dilakukan dalam dua tahap.
"Gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, untuk tahap pertama itu di jam 10.00 WIB. Tersangkanya ada lima, yaitu klaster pertama. Kemudian untuk jam 14.00 WIB, itu untuk klaster dua, dengan tersangka yang kita sebut RRT, yaitu Mas Roy, Bang Rismon, dan Dr. Tifa," ujar Abdul kepada awak media, seperti dikutip Minggu (14/12).
Siap Hadapi Gelar Perkara
Abdul memastikan, selaku tim hukum, dirinya sudah siap menghadapi gelar perkara khusus tersebut dengan mendampingi para kliennya yang sudah berstatus tersangka.
"Dari sisi materi, kami akan fokus kepada beberapa hal penting. Kami ingin mendapatkan kepastian daripada penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum," jelas dia.