Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dia dijadwalkan bakal diperiksa di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Jokowi telah hadir di lobby Bareskrim Mabes Polri pada pukul 09.43 WIB.
Jokowi terlihat turun dari mobil di lobby Bareskrim Mabes Polri sambil memakai kemeja cokelat dan kopiah. Dia tiba sambil ditemani kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.
Penjagaan ketat juga terlihat dilakukan oleh pihak Propam Mabes Polri saat kedatangan Presiden ke-7 itu.
Setelahnya dia langsung masuk ke dalam Lobby sambil melambaikan tangan ke awak media tanpa memberikan keterangan perihal dirinya yang diperiksa pada hari ini.
Jokowi sebelumnya telah melampirkan ijazah aslinya ke penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kini dokumen tersebut akan diuji digital forensik secara hukum.
"Saat kita sudah menyerahkan hal ini ke jalur hukum, biarkanlah berproses ke secara hukum nanti. Apakah ini nanti penyidik berkesimpulan akan menunjukan atau hasil forensik, itu semua kami serahkan semuanya ke penyelidik," tutur Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/5).
Yakup menegaskan, Jokowi akan bersikap koperatif dalam setiap proses hukum yang menyangkut dirinya. Komitmen itu salah satunya ditunjukkan lewat penyerahan ijazah ke Bareskrim Polri.
"Sangat. Oleh karena itu Pak Jokowi hari ini melalui kami menjelaskan dokumen tersebut. Artinya, sebenarnya bukan laporan yang kami sampaikan di Polda Metro Jaya, ini laporan masyarakat, laporan kepolisian tentang ijazahnya, tapi Pak Jokowi bersedia karena memang sudah perintah atau permintaan dari penegak hukum, yaitu Bareskrim di pihak ini. Sehingga itu dipenuhi oleh Pak Jokowi," jelas dia.
Lebih lanjut, Yakup enggan berandai-andai untuk menunjukkan secara langsung dokumen ijazah Jokowi ke publik.
"Jadi dari awal itu kan memang kami sudah sampaikan, bahwa untuk menunjukkan ini tidak akan menyelesaikan persoalan. Sudah berkali kali juga dikonfirmasi ini dari pihak UGM, dari pihak kawan-kawan dan sebagainya. Sehingga pada saat kita memutuskan untuk mengambil langkah hukum, maka biarkanlah proses hukum yang berjalan. Apakah nanti di persidangan perlu ditunjukkan, ya itu kalau memang perlu kami dukung," Yakup menandaskan.
Advertisement