Tahukah Anda? Menkum Kampanyekan Protokol Jakarta di ASEAN, Dorong Keadilan Royalti Global
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memperkenalkan gagasan Protokol Jakarta di forum ASEAN. Inisiatif ini bertujuan memastikan keadilan royalti dari platform global untuk kekayaan intelektual, sebuah langkah penting bagi para pencipta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas baru-baru ini memperkenalkan sebuah gagasan krusial yang dinamakan Protokol Jakarta dalam forum ASEAN Law Summit di Kuala Lumpur, Malaysia. Inisiatif ini bertujuan untuk memperjuangkan keadilan royalti dari platform global bagi para pencipta dan penerbit di seluruh dunia. Gagasan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas disparitas remunerasi yang ada saat ini.
Protokol Jakarta merupakan sebuah konsep yang dirancang untuk memastikan adanya "benefit fairness" atau keadilan manfaat dari platform-platform digital berskala global. Keadilan ini secara spesifik ditujukan terkait isu kekayaan intelektual, baik itu dalam bentuk karya musik maupun konten yang diterbitkan oleh penerbit. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi hak-hak para kreator.
Rencananya, gagasan penting ini akan dibahas lebih lanjut dalam sesi Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) ke-47 di World Intellectual Property Organization (WIPO) Jenewa, Swiss, pada Desember mendatang. Kampanye di forum ASEAN menjadi upaya awal untuk mendapatkan dukungan internasional yang kuat sebelum dibawa ke tingkat global.
Mengenal Lebih Dekat Gagasan Protokol Jakarta
Protokol Jakarta adalah sebuah inisiatif yang digagas oleh Indonesia untuk menciptakan sistem pemungutan royalti yang adil dan berlaku secara internasional. Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa saat ini, platform global memberikan remunerasi yang berbeda di setiap negara terkait apresiasi royalti. Kondisi ini menciptakan ketidaksetaraan yang perlu diatasi demi kesejahteraan para pemilik hak cipta.
Gagasan ini berfokus pada pentingnya "benefit fairness" dari platform digital global kepada pencipta karya musik dan penerbit. Dengan adanya protokol ini, diharapkan akan tercipta mekanisme yang transparan dan seragam dalam pembayaran royalti. Hal ini akan memberikan kepastian hukum serta keadilan ekonomi bagi para pemegang hak kekayaan intelektual.
WIPO, sebagai organisasi yang mengurusi kekayaan intelektual dengan 194 negara anggota, memiliki peran sentral dalam mewujudkan Protokol Jakarta. Menkum optimistis bahwa jika negara-negara anggota WIPO kompak dan sepakat, mereka akan mampu menekan platform global untuk memberikan "benefit fairness" yang setara. Ini akan mencakup royalti untuk musik maupun penerbitan, menciptakan standar global yang baru.
Dukungan Internasional untuk Keadilan Royalti
Dalam upayanya mengampanyekan Protokol Jakarta, Menkum Supratman Andi Agtas telah melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa negara. Salah satunya adalah dengan Minister Trade and Cost Living Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali. Dalam diskusi tersebut, Menkum menegaskan bahwa tujuan utama gagasan ini adalah untuk memastikan sistem pemungutan royalti yang berlaku secara internasional.
Datok Armizan menyambut baik inisiatif ini dan memberikan dukungannya penuh. Ia menyatakan bahwa Malaysia juga memiliki kesamaan perjuangan dalam isu kekayaan intelektual dan sistem pengumpulan royalti. Ini menunjukkan adanya keselarasan visi antara Indonesia dan Malaysia dalam menghadapi tantangan yang sama dari platform global.
Selain Malaysia, Menkum juga menyampaikan gagasan ini kepada Jaksa Agung Brunei Darussalam, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib. Di Brunei Darussalam, isu kekayaan intelektual secara khusus berada di bawah yurisdiksi Kejaksaan Agung. Sama seperti Malaysia, Brunei Darussalam juga menyatakan dukungan kuat terhadap inisiatif Protokol Jakarta yang diusung oleh Indonesia di forum WIPO.
Masa Depan Protokol Jakarta dan Implikasinya
Kementerian Hukum (Kemenkum) RI saat ini sedang dalam proses penyusunan Protokol Jakarta. Dokumen ini nantinya akan berisi aturan-aturan yang jelas terkait pengelolaan royalti, mulai dari proses pemungutan hingga distribusinya. Fokus utama protokol ini adalah pada platform digital internasional, yang seringkali memiliki mekanisme pembayaran royalti yang kompleks dan bervariasi.
Sebagai gambaran, Protokol Jakarta diharapkan akan memiliki fungsi serupa dengan Protokol Madrid. Protokol Madrid adalah perjanjian internasional yang memungkinkan pendaftaran merek ke luar negeri dapat dilakukan melalui pembayaran tunggal melalui WIPO. Ini menghilangkan kebutuhan untuk mendaftar secara terpisah di setiap negara, menyederhanakan proses secara signifikan.
Dengan adanya Protokol Jakarta, diharapkan proses pemungutan dan distribusi royalti dapat menjadi lebih efisien, transparan, dan adil. Ini akan memberikan kepastian bagi para pencipta dan penerbit untuk mendapatkan hak mereka secara proporsional dari penggunaan karya mereka di platform global. Inisiatif ini menandai langkah maju Indonesia dalam memperjuangkan keadilan di ranah kekayaan intelektual internasional.
Sumber: AntaraNews