Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas baru-baru ini memperkenalkan konsep “Protokol Jakarta” di kancah internasional. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan pembagian royalti yang adil dari platform digital global kepada para kreator, khususnya di bidang musik dan penerbitan. Konsep revolusioner ini pertama kali digaungkan dalam ajang ASEAN Law Summit yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 23 Agustus lalu.
Protokol Jakarta dirancang sebagai respons terhadap ketidakseimbangan pembayaran royalti yang diterima oleh para pemegang hak cipta dari platform-platform digital raksasa. Menkumham Agtas menegaskan bahwa inisiatif ini sangat krusial untuk melindungi hak-hak para seniman dan penulis di era digital. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih adil dan berkelanjutan bagi industri kreatif global.
Proposal resmi Protokol Jakarta dijadwalkan akan dipresentasikan pada sesi ke-47 Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang akan diselenggarakan di Jenewa, Swiss, pada bulan Desember mendatang. Dengan dukungan negara-negara anggota ASEAN, Indonesia berharap dapat membangun momentum kuat untuk mendorong adopsi protokol ini secara global.
Advertisement
Advertisement
Protokol Jakarta merupakan sebuah gagasan fundamental yang berupaya mengatasi disparitas pembayaran royalti dari platform digital global. Menkumham Agtas menjelaskan bahwa saat ini, pembayaran royalti dari platform-platform tersebut seringkali bervariasi tergantung negara, menciptakan ketidakadilan bagi para kreator. Oleh karena itu, diperlukan kerangka kerja pengumpulan royalti internasional yang terstandardisasi dan berlaku secara universal.
Tujuan utama dari Protokol Jakarta adalah untuk menciptakan sistem pengumpulan royalti yang dapat diterapkan secara global, memastikan setiap kreator menerima kompensasi yang layak atas karya-karya mereka. Dengan adanya standar internasional, diharapkan tidak ada lagi celah yang memungkinkan platform digital untuk memberikan pembayaran royalti yang tidak adil. Ini akan menjadi langkah maju yang signifikan dalam perlindungan hak cipta di era digital.
Inisiatif ini sangat penting mengingat WIPO adalah organisasi kekayaan intelektual global dengan sekitar 194 negara anggota. Menkumham Agtas menekankan bahwa jika negara-negara bersatu dan mencapai konsensus, mereka dapat memberikan tekanan kepada platform global untuk memberikan kompensasi yang adil kepada pemegang hak cipta, termasuk musisi dan penerbit. Solidaritas antarnegara menjadi kunci keberhasilan Protokol Jakarta.
Advertisement
Advertisement
Untuk membangun momentum dan dukungan terhadap Protokol Jakarta, Menkumham Supratman Andi Agtas telah secara aktif mempromosikan gagasan ini dalam berbagai forum ASEAN. Salah satu pertemuan penting adalah dengan Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali. Dalam pertemuan bilateral tersebut, Menkumham Agtas menggarisbawahi pentingnya sistem pengumpulan royalti yang berlaku secara global.
Menteri Armizan dari Malaysia menyatakan dukungan penuhnya terhadap inisiatif ini, seraya mencatat bahwa Malaysia juga tengah mendorong penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual. “Malaysia memiliki keprihatinan yang sama dalam memperkuat kekayaan intelektual dan mendukung sistem pengumpulan serupa dengan apa yang sedang dikembangkan Indonesia,” ujarnya. Dukungan dari Malaysia ini menjadi sinyal positif bagi langkah Indonesia.
Selain itu, Menkumham Agtas juga mempresentasikan Protokol Jakarta kepada Jaksa Agung Brunei Darussalam, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib. Di Brunei, masalah kekayaan intelektual berada di bawah yurisdiksi Kantor Jaksa Agung. Sama seperti Malaysia, Brunei juga telah menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Indonesia yang akan diajukan pada sesi WIPO mendatang, memperkuat posisi tawar Indonesia di kancah global.
Advertisement
Advertisement
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia saat ini sedang menyusun draf Protokol Jakarta. Dokumen ini akan menguraikan aturan-aturan mengenai pengumpulan dan distribusi royalti, khususnya yang menargetkan platform digital internasional. Proses penyusunan ini melibatkan studi mendalam untuk memastikan kerangka kerja yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif di berbagai yurisdiksi.
Kerangka kerja yang diusulkan ini diharapkan akan berfungsi mirip dengan Protokol Madrid. Protokol Madrid memungkinkan pendaftaran merek dagang di luar negeri melalui WIPO tanpa perlu kehadiran fisik di setiap negara. Dengan demikian, Protokol Jakarta diharapkan dapat menyederhanakan proses pengumpulan royalti bagi kreator dari berbagai negara, menghilangkan birokrasi yang rumit dan mahal.
Penerapan Protokol Jakarta akan menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak cipta di era digital. Ini bukan hanya tentang memastikan kompensasi finansial yang adil, tetapi juga tentang pengakuan dan penghargaan terhadap nilai karya-karya kreatif. Dengan adanya standar global, diharapkan industri kreatif dapat berkembang lebih pesat, didukung oleh sistem yang transparan dan berkeadilan bagi semua pihak.
Advertisement
Sumber: AntaraNews