Menkum Usulkan Pertemuan Khusus Jepang-ASEAN Bahas Royalti Musik dan AI di Platform Global
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengusulkan pertemuan khusus antara Jepang dan ASEAN untuk membahas isu krusial terkait royalti musik dan AI oleh platform global, demi keadilan ekonomi bagi pelaku industri kreatif.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, telah mengusulkan adanya pertemuan khusus antara Jepang dan negara-negara anggota ASEAN. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas secara spesifik isu-isu krusial terkait royalti musik dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) oleh platform global.
Usulan tersebut disampaikan dalam Pertemuan Pertama Menteri Hukum ASEAN dan Jepang yang berlangsung di Manila, Filipina, pada Sabtu (15/11). Langkah ini merupakan inisiatif strategis Indonesia untuk memastikan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital yang terus berkembang pesat.
Menurut Supratman, Indonesia memandang penting "workshop" yang secara mendalam membahas kekayaan intelektual, khususnya terkait royalti dari musik dan konten media yang dihasilkan atau digunakan oleh platform AI global. Usulan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi kerangka regulasi yang lebih adil dan transparan.
Perjuangan Keadilan Ekonomi di Era Digital
Indonesia secara aktif mengusulkan sebuah proposal yang dikenal sebagai "Indonesia Proposal" untuk dibahas dalam sidang Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR). Sidang ini dijadwalkan berlangsung di kantor Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Jenewa, Swiss, pada Desember 2025.
Proposal tersebut, yang berjudul lengkap The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment, merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian. Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif bersinergi dalam menyusun dokumen penting ini.
Inisiatif ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif. Pengaturan royalti musik dan konten AI yang lebih baik diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih seimbang dan menguntungkan.
Memperkuat Kerangka Hukum ASEAN-Jepang
Selain fokus pada royalti musik dan AI, Menteri Hukum Supratman juga menekankan pentingnya keberlanjutan kerja sama antara ASEAN dan Jepang. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pengembangan kerangka hukum di bidang perdata dan komersial di kawasan.
Negara-negara anggota ASEAN lainnya juga menyampaikan aspirasi mereka, mendukung implementasi rencana kerja secara efektif dalam berbagai aspek hukum. Hal ini menunjukkan kesamaan visi dalam membangun sistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap tantangan global.
Pertemuan tersebut juga membahas usulan dari Jepang yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi. Usulan Jepang mencakup program-program di bawah Rencana Kerja ASEAN–Jepang di Bidang Hukum dan Keadilan, peradilan pidana, serta seminar kekayaan intelektual. Berbagai program ini dinilai krusial untuk menjawab prioritas hukum bersama di kawasan, sekaligus menandai tonggak penting dalam penguatan kerja sama dan kemitraan strategis antara ASEAN dan Jepang.
Sumber: AntaraNews