Tahukah Anda? Kemenkum Babel Perkuat JDIHN se-Babel, Tingkatkan Akses Hukum Masyarakat!
Kemenkum Babel perkuat JDIHN se-Babel melalui pembinaan komprehensif, memastikan dokumen hukum mudah diakses. Bagaimana upaya ini meningkatkan transparansi dan akurasi informasi?
Pangkalpinang, 23 September – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung aktif memperkuat kompetensi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di wilayahnya. Pembinaan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dokumen hukum yang optimal dan terpercaya.
Kegiatan tersebut diselenggarakan secara virtual dari Pangkalpinang pada hari Selasa, melibatkan berbagai operator JDIH dari pemerintah daerah hingga perguruan tinggi. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Babel dalam meningkatkan kualitas layanan informasi hukum bagi publik.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa penguatan kompetensi pengelola JDIH sangat krusial. Hal ini agar masyarakat dapat mengakses dokumen hukum dengan cepat, tepat, dan akurat, mendukung transparansi dan kepastian hukum.
Peningkatan Kompetensi dan Inovasi Pengelolaan JDIHN
Pembinaan yang digagas oleh Kemenkum Babel ini menitikberatkan pada enam aspek penting dalam pengelolaan JDIHN. Aspek-aspek tersebut meliputi organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, dan pemanfaatan teknologi informasi. Fokus ini dirancang untuk menciptakan sistem JDIHN yang lebih terstruktur dan efisien.
Partisipasi aktif dari operator JDIH yang berasal dari pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan perguruan tinggi se-Provinsi Kepulauan Babel menunjukkan cakupan luas dari program ini. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat menyelaraskan standar pengelolaan informasi hukum di seluruh instansi.
Selain penguatan aspek dasar, inovasi juga menjadi dorongan utama dalam pembinaan ini. Kemenkum Babel mendorong pemanfaatan media sosial dan penguatan website yang terintegrasi dengan portal pusat. Langkah ini bertujuan untuk memperluas jangkauan informasi hukum kepada masyarakat luas, sejalan dengan perkembangan teknologi digital.
Strategi Tata Kelola dan Capaian Positif JDIHN Bangka Belitung
Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Babel, Fajar Hussein, menjelaskan peran strategis kantor wilayah sebagai pembina dan jembatan koordinasi antara pusat dan daerah. Peran ini vital dalam memastikan keselarasan kebijakan dan praktik pengelolaan JDIHN di tingkat regional.
Fajar Hussein juga menekankan pentingnya penerapan konsep 4P dalam JDIHN untuk memperkuat tata kelola. “Saya tekankan penerapan konsep 4P dalam JDIHN, yaitu pengelolaan, pengolahan, promosi, dan pelaporan tahunan sebagai standar penguatan tata kelola,” ujarnya. Konsep ini menjadi panduan baku bagi para pengelola JDIHN.
Berdasarkan hasil penilaian nasional terakhir, Provinsi Bangka Belitung mencatat capaian yang sangat positif. Wilayah ini meraih tingkat kepatuhan 100 persen dalam pelaporan JDIHN. Satu instansi bahkan meraih predikat Eka Acalapati (nilai 86–100), empat instansi Dwi Tungga (nilai 76–85), satu instansi Tri Buntara (nilai 66–75), dan 13 instansi Catur Dandani (nilai 0–65).
Capaian membanggakan ini tidak hanya menjadi bukti kerja keras, tetapi juga pemicu untuk terus berinovasi. “Capaian ini merupakan prestasi yang patut disyukuri dan menjadi pemacu untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum di daerah ini,” kata Fajar Hussein. Hal ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam menyediakan informasi hukum yang berkualitas.
Sumber: AntaraNews