Kementerian Hukum dan Pemprov Babel Perkuat Kinerja OBH untuk Bantuan Hukum Gratis

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel bersinergi memperkuat kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH), demi memastikan layanan bantuan hukum gratis yang tepat sasaran dan akuntabel bagi masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kementerian Hukum dan Pemprov Babel Perkuat Kinerja OBH untuk Bantuan Hukum Gratis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi Babel bersinergi memperkuat kinerja OBH demi optimalisasi layanan bantuan hukum gratis yang tepat sasaran dan akuntabel bagi masyarakat. (AntaraNews)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung terus meningkatkan sinergi. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja serta menertibkan administrasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah tersebut. Upaya ini krusial guna mengoptimalkan penyediaan layanan bantuan hukum gratis yang berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Babel, Johan Manurung, menekankan pentingnya langkah ini agar bantuan hukum dapat benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan ini disampaikan saat menerima kunjungan Biro Hukum Pemprov Babel di Pangkalpinang pada Senin lalu. Peningkatan kinerja dan tertib administrasi bagi sepuluh OBH di Provinsi Kepulauan Babel merupakan elemen tak terpisahkan dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas.

Manurung lebih lanjut menegaskan bahwa OBH tidak hanya dituntut untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat, tetapi juga harus menunjukkan kinerja profesional. Hal ini penting didukung oleh administrasi yang tertib dan akuntabel, menjamin transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan bantuan hukum.

Tertib administrasi menjadi fondasi utama dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan bantuan hukum di Bangka Belitung. Tanpa tata kelola administrasi yang baik, kualitas layanan bantuan hukum akan sulit diukur dan dipertanggungjawabkan secara efektif. Oleh karena itu, koordinasi erat dengan Pemerintah Provinsi diharapkan dapat mendorong seluruh OBH untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan mereka.

Peningkatan ini juga mencakup perbaikan tata kelola organisasi secara menyeluruh, memastikan setiap aspek operasional berjalan sesuai standar. Profesionalisme OBH adalah kunci untuk menjamin bahwa setiap individu, terutama masyarakat miskin dan kelompok rentan, mendapatkan akses keadilan yang setara. Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum dan Pemprov Babel menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan hukum.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Babel, Johan Manurung, secara tegas menyatakan bahwa sepuluh Organisasi Bantuan Hukum di provinsi tersebut harus mampu menunjukkan kinerja yang profesional. Selain itu, mereka juga wajib didukung oleh administrasi yang tertib dan akuntabel. Ini adalah prasyarat mutlak untuk memastikan setiap bantuan hukum yang diberikan memiliki dampak positif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, memaparkan secara rinci mengenai indikator kinerja Organisasi Bantuan Hukum. Indikator-indikator ini dirancang untuk mengukur efektivitas dan kualitas layanan yang diberikan oleh OBH. Fokus utama meliputi pelayanan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, memastikan cakupan layanan yang komprehensif.

Selain itu, kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi tolok ukur penting dalam menilai legalitas dan standar operasional OBH. Profesionalitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pemberian bantuan hukum juga menjadi perhatian utama, termasuk pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Terakhir, dampak sosial yang dihasilkan bagi masyarakat menjadi indikator keberhasilan yang tidak kalah penting.

Tertib administrasi OBH juga menjadi pembahasan krusial, mencakup beberapa aspek penting. Administrasi kelembagaan harus tertata rapi, diikuti dengan administrasi perkara yang akurat dan sistematis. Pengelolaan keuangan juga harus transparan, serta administrasi pelaporan yang didukung oleh dokumentasi kegiatan yang lengkap dan tertata. Dengan kinerja OBH yang baik dan administrasi yang tertib, prinsip equality before the law diharapkan dapat terwujud secara nyata bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi