Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) telah meluncurkan inisiatif penting. Mereka kini menyediakan akses Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara digital. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mencari berbagai aturan perundang-undangan serta produk hukum lainnya yang berlaku di wilayah tersebut.
Inovasi ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan informasi hukum yang cepat, akurat, dan transparan, terutama di tengah kondisi geografis Maluku Utara yang didominasi kepulauan. Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa ketersediaan JDIH digital sangat diperlukan. Ini merupakan bentuk keterbukaan informasi di era globalisasi dan reformasi hukum.
Melalui platform digital ini, publik diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengakses data hukum untuk berbagai keperluan. Baik itu untuk penelitian, informasi umum, maupun mempercepat penyelesaian permasalahan hukum yang ada. Keberadaan JDIH digital ini menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Advertisement
Advertisement
Kondisi geografis Maluku Utara yang terdiri dari banyak pulau seringkali menjadi tantangan dalam penyebaran informasi secara merata. Oleh karena itu, kehadiran akses hukum digital Malut melalui JDIH menjadi solusi krusial. Budi Argap Situngkir menyatakan, "Keberadaan JDIH dapat di era globalisasi dan reformasi mengedepankan penegakkan supermasi hukum sangat diperlukan sebagai bentuk keterbukaan informasi."
Data Kemenkum Malut menunjukkan bahwa terdapat 27 keanggotaan JDIH di wilayah tersebut. Keanggotaan ini mencakup seluruh pemerintah daerah kabupaten, kota, provinsi, perguruan tinggi, serta entitas negara lainnya. Seluruh anggota didorong untuk proaktif dalam mengoptimalkan laman JDIH masing-masing.
Proaktivitas ini penting untuk memperbarui setiap informasi, kebijakan, dan regulasi yang berlaku di wilayahnya. Hal ini tidak hanya mendukung keterbukaan informasi publik, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan literasi hukum masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah memahami hak dan kewajiban mereka.
Advertisement
Situngkir menambahkan bahwa "Publik membutuhkan informasi hukum, baik untuk penelitian, dan informasi publik, serta mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan hukum." Dengan demikian, akses hukum digital Malut ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tersebut secara komprehensif.
Advertisement
Sejalan dengan upaya optimalisasi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Malut, Zulfahmi, menjelaskan peran JDIH yang lebih luas. Menurutnya, JDIH bukan hanya berfungsi sebagai pusat dokumentasi. Namun, ia juga berperan sebagai sistem pelayanan hukum dan pengembangan hukum nasional.
Peran ini sangat vital dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, proses pencarian dan penelusuran informasi hukum menjadi lebih efisien. Ini juga memastikan bahwa semua pihak memiliki akses yang sama terhadap dasar-dasar hukum.
Zulfahmi menambahkan bahwa integrasi sistem JDIH secara digital akan semakin memudahkan pencarian, penelusuran, dan akses masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan maupun produk hukum lainnya. Inovasi ini menghilangkan hambatan geografis dan waktu, sehingga informasi hukum dapat dijangkau kapan saja dan di mana saja.
Advertisement
Sebagai penutup, Zulfahmi menyampaikan harapannya. "Saya berharap publik bisa mengakses informasi hukum lewat pengelola JDIH di wilayah," ujarnya. Harapan ini menunjukkan komitmen Kemenkum Malut untuk terus meningkatkan pelayanan dan transparansi hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: AntaraNews