Tahukah Anda, Jumlah Pemohon Melonjak Dua Kali Lipat? Polres Pacitan Lakukan Perpanjangan Jam Pelayanan SKCK hingga Malam Hari
Merespons lonjakan pemohon, Polres Pacitan melakukan perpanjangan jam pelayanan SKCK hingga malam hari, memastikan semua berkas PPPK paruh waktu terselesaikan tepat waktu.
Kepolisian Resor Pacitan telah memperpanjang jam pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini diambil di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat.
Peningkatan signifikan terjadi karena adanya pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Banyak tenaga non-ASN yang lolos seleksi membutuhkan dokumen ini sebagai syarat penting.
Perpanjangan jam operasional ini dilakukan hingga malam hari, dimulai sejak Senin (15/9) dan berlanjut. Tujuannya agar setiap permohonan dapat diselesaikan pada hari yang sama tanpa penumpukan berkas.
Lonjakan Permohonan SKCK Akibat Pemberkasan PPPK
Sejak pengumuman pemberkasan PPPK paruh waktu oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan, permohonan SKCK mulai menunjukkan peningkatan drastis. Data Polres Pacitan mencatat, pada Selasa (16/9), jumlah pemohon mencapai sekitar 500 orang. Angka ini naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan hari sebelumnya yang hanya sekitar 200 orang.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa sebagian besar pemohon sebenarnya sudah memiliki SKCK. Namun, mereka diwajibkan untuk memperbarui dokumen tersebut. Pembaharuan ini harus sesuai dengan tanggal pengumuman pemberkasan PPPK.
"Pengumuman itu mengharuskan penerbitan SKCK sesuai hari pengumuman. Jadi yang lama harus diulang," ujar AKBP Ayub Diponegoro Azhar. Ketentuan ini memastikan validitas dokumen sesuai persyaratan terbaru yang berlaku.
Komitmen Pelayanan Publik dengan Jam Operasional Diperpanjang
Untuk mengatasi antrean panjang dan memastikan pelayanan optimal, jam pelayanan SKCK yang semula pukul 08.00-13.00 WIB kini diperpanjang. Layanan ini diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB untuk penerimaan berkas. Proses penyelesaian berkas bahkan dilakukan hingga malam hari.
AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa penambahan jam pelayanan ini adalah bentuk komitmen Polri. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. "Ini bukti Polri hadir melayani masyarakat, terutama dalam proses administrasi penting seperti pemberkasan PPPK," katanya.
Pihak kepolisian berupaya keras agar setiap berkas yang masuk dapat diselesaikan pada hari yang sama. "Kami optimalkan pelayanan supaya permohonan yang masuk hari ini bisa diselesaikan hari ini juga, sehingga tidak menumpuk di hari berikutnya," imbuh Ayub. Hal ini penting untuk kelancaran proses pemberkasan PPPK.
Pemerintah Kabupaten Pacitan sebelumnya telah mengumumkan sebanyak 2.321 tenaga non-ASN berhasil lolos seleksi PPPK paruh waktu. Seluruh peserta yang lolos seleksi ini diwajibkan untuk mengisi daftar riwayat hidup dan melampirkan sejumlah dokumen penting.
Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan meliputi surat keterangan sehat dari dokter pemerintah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Persyaratan ini krusial untuk memastikan kelengkapan administrasi para calon PPPK.
Sumber: AntaraNews