Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya
Banyaknya masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK, disebabkan karena sejumlah instansi menjadikan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi yang harus dilampirkan.
Banyaknya masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK, disebabkan karena sejumlah instansi menjadikan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi yang harus dilampirkan.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mencatat sebanyak 341 orang mengajukan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai syarat tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). Data ini dicatat Polresta sejak 11 September hingga Senin kemarin.
"Untuk peningkatan lonjakan pemohon SKCK bahkan dalam satu minggu terakhir terjadi sangat signifikan yaitu mencapai 341 orang," kata PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Bengkulu Aiptu Yulianto di Mapolresta Bengkulu, Senin.
Banyaknya masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK, disebabkan karena sejumlah instansi menjadikan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi yang harus dilampirkan.
Yulianto menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK baru harus melengkapi sejumlah dokumen seperti KTP asli dan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, rumus sidik jari dari unit Inafis. Kemudian pas foto 4x6 sebanyak empat lembar, mengisi formulir yang disiapkan.
Yulianto menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK baru harus melengkapi sejumlah dokumen seperti KTP asli dan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, rumus sidik jari dari unit Inafis. Kemudian pas foto 4x6 sebanyak empat lembar, mengisi formulir yang disiapkan.
Sedangkan untuk perpanjangan SKCK yaitu TP asli dan fotokopi KTP, SKCK asli/fotokopi, SKCK yang sudah habis masa berlakunya, pas foto 4x6 sebanyak empat lembar. Mengisi formulir yang disiapkan, untuk pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu, dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu.
Berikut dokumen yang disiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotocopy ijazah
3. Transkrip nilai
4. Fotocopy akta kelahiran
5. Pas foto formal
6. Riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV)
7. Surat keterangan bebas narkoba
8. Surat pernyataan kesediaan penempatan
9. Berkas lainnya sesuai dengan syarat
Para pendaftar harus mempersiapkan diri untuk tahapan seleksi selanjutnya, yaitu tes SKD CPNS.
Baca SelengkapnyaJika ingin mendaftar, Anda harus mengetahui persyaratan umum, dokumen yang dibutuhkan dan membuat akun SSCASN.
Baca SelengkapnyaMau tahu jadwal terbaru pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, simak berita berikut ini.
Baca SelengkapnyaNormalnya permintaan pembuatan SKCK oleh masyarakat hanya 60 hingga 100 orang per harinya. Namun kini mencapai 300 orang per hari.
Baca SelengkapnyaPelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen umum dahulu seperti ijazah, transkrip nilai, KTP dan lainnya.
Baca SelengkapnyaJika hasil cetak kartu pendaftaran tidak sesuai dengan isiannya, maka Anda bisa melakukan pembersihan riwayat.
Baca SelengkapnyaKalau ingin berkesempatan lolos, carilah formasi yang sepi peminat, supaya berpeluang menjadi CPNS.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS 2023 menerima 572.496 formasi. Untuk PPPK sebanyak 543.593 dan CPNS sebanyak 28.903.
Baca SelengkapnyaBKN telah merilis data terkait jumlah pendaftar CPNS dan PPPK per 9 Oktober 2023.
Baca Selengkapnya