Syarat Membuat SKCK: Panduan Lengkap untuk WNI dan WNA
Ketahui syarat membuat SKCK untuk WNI dan WNA serta cara pendaftarannya secara online.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri. SKCK berfungsi untuk mencatat status kriminal seseorang dan seringkali diperlukan untuk berbagai keperluan administratif.
Dokumen ini penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dalam melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau mengurus visa. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Untuk mendapatkan SKCK, pemohon harus memenuhi syarat tertentu yang berbeda untuk WNI dan WNA. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat membuat SKCK.
Syarat Membuat SKCK untuk WNI
Warga Negara Indonesia yang ingin membuat SKCK harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, Ijazah terakhir, atau Surat Nikah.
- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari yang dapat diambil di kantor polisi.
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dengan jelas dan benar.
- Bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan (mulai 1 Agustus 2024).
Syarat Membuat SKCK untuk WNA
Bagi Warga Negara Asing, syarat membuat SKCK juga memiliki ketentuan tersendiri. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi Paspor.
- Surat permohonan asli dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah suami/istri WNI.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning.
Pendaftaran SKCK Secara Online
Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran SKCK secara daring. Pemohon dapat mengakses situs skck.polri.go.id atau menggunakan aplikasi Super Apps Presisi. Proses pendaftaran meliputi:
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Isi formulir yang tersedia secara berurutan.
- Meski pendaftaran daring, pemohon tetap harus mengunjungi kantor polisi untuk verifikasi dan pengambilan sidik jari.