Polda Bali Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan SKCK demi Transparansi Pelayanan
Polda Bali secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SKCK, menekankan transparansi dan kemudahan proses pelayanan publik yang kini lebih cepat dan efisien.
Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Imbauan ini disampaikan untuk memastikan proses pengurusan SKCK berjalan transparan dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menyatakan bahwa seluruh tahapan pengurusan SKCK dapat dilakukan sendiri oleh pemohon dengan mudah dan tanpa hambatan. Pernyataan ini disampaikan di Denpasar pada hari Jumat, menekankan komitmen Polda Bali terhadap pelayanan prima.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Bali untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan SKCK di Gedung Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali. Tujuannya adalah memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut.
Kemudahan dan Transparansi Layanan SKCK
Polda Bali menempatkan transparansi biaya dan kejelasan alur sebagai prioritas utama dalam melayani kebutuhan masyarakat terkait SKCK. Komitmen ini sejalan dengan program Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan publik yang akuntabel dan mudah diakses.
Dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu, masyarakat kini dapat mengurus SKCK dengan proses yang lebih efisien dan terstruktur. Inisiatif ini dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan setiap pemohon mendapatkan haknya secara adil.
Penerapan sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan SKCK dengan lebih cepat dan tanpa kesulitan. Hal ini juga mengurangi waktu tunggu dan meminimalkan kontak langsung yang tidak perlu, mendukung efektivitas pelayanan.
Prosedur Pendaftaran Online dan Persyaratan Dokumen
Untuk memulai proses pengurusan SKCK, pemohon wajib melakukan registrasi awal secara daring melalui aplikasi POLRI Super App atau situs web resmi skck.polri.go.id. Platform digital ini memungkinkan masyarakat untuk mengunggah dokumen persyaratan dan memilih jadwal kedatangan.
Sistem registrasi online ini bertujuan untuk memangkas waktu antrean di lokasi pelayanan dan meminimalisir interaksi fisik yang tidak esensial. Langkah ini juga mendukung efisiensi birokrasi dan kenyamanan pemohon dalam mengurus dokumen penting.
Beberapa persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Ijazah, serta pas foto berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak enam lembar. Selain itu, diperlukan juga surat pengantar dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
Biaya dan Proses Penerbitan SKCK
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SKCK telah ditetapkan sebesar Rp30.000. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yang menjamin keseragaman biaya di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah registrasi online dan kelengkapan dokumen, proses di Polda Bali mencakup verifikasi berkas, perekaman sidik jari menggunakan sistem digital, dan wawancara singkat. Tahapan ini dirancang untuk memastikan keabsahan data pemohon dan integritas proses.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan proses verifikasi berjalan lancar, SKCK dapat diterbitkan pada hari yang sama. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemohon.
Sumber: AntaraNews