Cara Membuat SKCK Terbaru 2025, Lengkapi Persyaratannya
Berikut informasi terkait cara membuat SKCK terbaru 2025 beserta persyaratannya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus visa. Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri ini menyatakan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. Proses pembuatannya dapat dilakukan secara online maupun offline, dengan persyaratan dan prosedur yang sedikit berbeda.
Proses pembuatan SKCK, baik online maupun offline, membutuhkan kesiapan dokumen dan waktu yang cukup. Ketepatan dan kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pengurusan. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari website resmi Polri atau kantor polisi setempat untuk memastikan informasi yang Anda miliki selalu up-to-date.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan terbaru tentang cara membuat SKCK di tahun 2024, baik secara online maupun offline. Kami akan membahas persyaratan yang dibutuhkan, langkah-langkah pembuatan, biaya yang harus dikeluarkan, serta perbedaan persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Informasi ini akan membantu Anda mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengurus SKCK.
Bagaimana cara membuat SKCK terbaru 2025 beserta persyaratannya? Melansir dari berbagai sumber, Rabu (14/5), simak ulasan informasinya berikut ini.
Persyaratan Umum Pembuatan SKCK
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan mudah dibaca. Siapkan juga dokumen asli untuk verifikasi. Persyaratan umum yang biasanya diperlukan meliputi:
- Fotocopy KTP/SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan domisili.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 5-6 lembar dengan latar belakang merah. Perhatikan ketentuan berpakaian sopan, berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan tampak muka secara utuh.
- Surat pengantar dari kelurahan/desa setempat (tergantung kebijakan kantor polisi).
- Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) aktif (tergantung kebijakan kantor polisi).
Cara Membuat SKCK Secara Offline
Proses pembuatan SKCK secara offline dilakukan dengan mengunjungi kantor polisi terdekat, baik Polsek maupun Polres. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa jam, tergantung antrian dan kesibukan kantor polisi.
Untuk keperluan tertentu seperti melamar PNS/CPNS atau pembuatan visa, disarankan untuk langsung mengurus ke Polres. Berikut cara membuat SKCK secara offline:
- Bawa semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Isi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi.
- Lakukan pengambilan sidik jari.
- Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku (sekitar Rp 30.000,-).
- Tunggu hingga SKCK selesai diterbitkan.
Cara Membuat SKCK Secara Online
Dalam membuat SKCK, Anda tidak hanya diharuskan untuk datang ke kantor polisi terdekat. Beberapa daerah telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui website resmi Polri (skck.polri.go.id) atau aplikasi PRESISI Polri. Prosesnya umumnya lebih cepat dan efisien.
Pastikan untuk memeriksa website atau aplikasi yang digunakan untuk detail prosedur dan persyaratan yang berlaku, karena prosedur dan persyaratan dapat berbeda antar wilayah. Berikut cara membuat SKCK secara online:
- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan secara online.
- Isi formulir online dengan data diri yang lengkap dan akurat.
- Tunggu verifikasi data dari pihak kepolisian.
- Setelah pengajuan disetujui, Anda mungkin perlu mengunjungi kantor polisi untuk pengambilan sidik jari dan pengambilan SKCK fisik.
Perpanjangan SKCK dan Persyaratan untuk WNA
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dengan membawa SKCK lama (asli atau legalisir), fotocopy KTP/SIM, fotocopy KK, fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir, dan pas foto terbaru.
Untuk Warga Negara Asing (WNA), selain persyaratan umum, dibutuhkan dokumen tambahan seperti paspor, surat sponsor dari perusahaan/lembaga yang mempekerjakan, KITAS/KITAP, IMTA (jika diperlukan), dan surat tanda melapor (STM) dari kepolisian. Pas foto mungkin juga menggunakan latar belakang kuning.
Biaya pembuatan SKCK bervariasi, tetapi umumnya sekitar Rp 30.000,-. Pastikan untuk menanyakan biaya terbaru di kantor polisi setempat sebelum mengurus SKCK. Selalu periksa informasi terbaru di website resmi Polri atau kantor polisi setempat sebelum mengurus SKCK untuk memastikan informasi yang Anda miliki selalu akurat dan up-to-date.