Syarat & Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Untuk WNI dan WNA Sekaligus Perpanjangan

Persyaratan pembuatannya bisa sedikit membingungkan karena berbagai dokumen perlu dilengkapi.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Syarat & Cara Membuat SKCK Terbaru 2025: Untuk WNI dan WNA Sekaligus Perpanjangan
Polresta Kendari telah menerbitkan 14.866 SKCK sepanjang tahun 2024, dengan pendapatan PNBP mencapai Rp445,9 juta, didominasi pemohon untuk keperluan pekerjaan dan keikutsertaan dalam proses seleksi CPNS serta Pemilu 2024. (© 2025 Antaranews)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi. Mulai dari melamar pekerjaan hingga mendaftar pendidikan.

Namun, persyaratan pembuatannya bisa sedikit membingungkan. Berikut panduan lengkap dan terbaru tentang cara membuat SKCK. Baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Secara umum, persyaratan pembuatan SKCK untuk WNI meliputi beberapa dokumen identitas dan foto. Berikut rinciannya:

  1. Identitas Diri: Fotokopi KTP (dan KTP asli untuk verifikasi), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir. Beberapa kantor polisi juga menerima ijazah atau surat nikah sebagai dokumen pengganti.
  2. Surat Pengantar: Di beberapa daerah, Anda mungkin memerlukan surat pengantar dari kelurahan setempat.
  3. Foto: Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm, sebanyak 4-6 lembar dengan latar belakang merah. Pakaian harus sopan dan berkerah, wajah harus terlihat jelas tanpa aksesoris.
  4. Sidik Jari: Pengambilan sidik jari dilakukan langsung di kantor polisi.

Penting untuk diingat bahwa jumlah lembar foto dan persyaratan lain bisa bervariasi tergantung lokasi kantor polisi. Selalu hubungi kantor polisi terdekat untuk konfirmasi persyaratan terbaru.

Selain persyaratan yang sama dengan WNI, pemohon WNA perlu melengkapi beberapa dokumen tambahan, yaitu:

  1. Fotokopi Paspor
  2. Surat permohonan dari sponsor (perusahaan, lembaga, atau individu yang bertanggung jawab)
  3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  4. Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) jika diperlukan
  5. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning

Perbedaan latar belakang foto (merah untuk WNI dan kuning untuk WNA) perlu diperhatikan dengan seksama.

Setelah melengkapi semua persyaratan, Anda dapat langsung mengunjungi kantor polisi terdekat untuk mengajukan permohonan SKCK. Prosesnya relatif cepat, namun waktu tunggu bisa bervariasi.

Biaya pembuatan SKCK mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku dan dapat berbeda di setiap daerah. Informasi biaya terbaru sebaiknya dikonfirmasi langsung ke kantor polisi setempat.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK Anda telah habis dan Anda membutuhkannya kembali, Anda perlu melakukan perpanjangan.

Prosedur perpanjangan SKCK umumnya serupa dengan pembuatan SKCK baru, namun persyaratannya mungkin sedikit berbeda. Untuk informasi lebih detail mengenai perpanjangan SKCK, termasuk syarat, cara, dan biaya.

Anda dapat merujuk pada sumber terpercaya seperti situs resmi Kepolisian atau artikel berita terkini. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sumber resmi sebelum mengajukan permohonan.

Rekomendasi