Membuat SKCK Lebih Gampang Pakai Aplikasi ini, Tak Perlu Repot ke Kantor Polisi
Sekarang, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama di kantor polisi untuk memperpanjang SKCK.
Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengunjungi kantor polisi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Permohonan serta perpanjangan SKCK kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Polri Super App Presisi.
Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store dan App Store, sehingga memudahkan siapa saja yang memerlukan SKCK tanpa harus menghabiskan waktu di loket layanan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa aplikasi ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan.
"Polri melakukan transformasi pelayanan berbasis digital melalui Super Apps Presisi," ungkap Listyo pada Selasa, 1 Juli 2025. Ia juga menekankan bahwa transformasi digital adalah komitmen Polri untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, modern, dan transparan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era digital. "Karena Super Apps Polri Presisi merupakan wujud komitmen Polri untuk mewujudkan pelayanan Polri dalam satu genggaman," tambah Listyo.
Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK secara online: Pertama, unduh aplikasi Super Apps Polri Presisi melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, lakukan registrasi dan login dengan membuka aplikasi, kemudian daftar akun dengan mengisi data diri lengkap seperti nama, nomor KTP, dan nomor telepon. Setelah akun terdaftar, login menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya.
Kemudian, pilih layanan SKCK pada menu utama aplikasi. Cari dan pilih opsi "Pengajuan SKCK" atau "Permohonan SKCK". Selanjutnya, isi formulir data diri dengan melengkapi informasi pribadi sesuai KTP dan data lainnya yang diminta, termasuk alamat, pekerjaan, dan keperluan pembuatan SKCK.
Setelah itu, unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti foto KTP, pas foto terbaru dengan latar belakang merah, serta surat pengantar dari kelurahan atau desa jika diminta.
Setelah semua data terisi, tentukan lokasi dan jadwal pengambilan SKCK. Pilih kantor polisi terdekat untuk pengambilan SKCK dan pilih waktu yang sesuai. Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya administrasi secara online melalui metode yang tersedia di aplikasi, seperti transfer bank atau dompet digital.
Setelah menyelesaikan semua langkah, akan muncul notifikasi bahwa permohonan sedang diproses, dan Anda hanya perlu menunggu konfirmasi lebih lanjut melalui aplikasi.
Untuk memperpanjang SKCK, prosesnya hampir sama dengan pembuatan SKCK.
Pertama, buka aplikasi Polri Presisi, kemudian pada halaman beranda, pilih menu SKCK. Setelah itu, pilih opsi Perpanjang SKCK dan klik Mulai. Isi data pribadi dengan lengkap dan benar, lalu unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia dan simpan bukti pembayaran yang diterima dalam bentuk barcode.
Setelah itu, datanglah ke kantor polisi yang telah dipilih dengan menunjukkan barcode untuk mengambil SKCK fisik yang telah selesai. Selain menggunakan cara online, Anda juga bisa memperpanjang SKCK dengan mendatangi kantor polisi secara langsung.
Caranya adalah dengan datang ke satuan intelkam Polsek, Polres, atau Polda tempat SKCK sebelumnya diterbitkan. Bawa semua persyaratan yang diperlukan dalam bentuk fotokopi dan asli.
Selanjutnya, ambil dan isi formulir perpanjangan SKCK, lalu serahkan berkas kepada petugas loket SKCK. Setelah itu, tunggu proses pencetakan dan legalisasi. SKCK baru yang memiliki nomor dan masa berlaku yang diperbarui akan diberikan kepada Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses pembuatan dan perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Dokumen yang Diperlukan untuk Memperpanjang SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Salah satunya adalah SKCK lama yang masih berlaku atau yang sudah habis masa berlakunya, tetapi tidak lebih dari satu tahun.
Jika SKCK telah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, maka kamu diwajibkan untuk membuat yang baru. Berikut adalah daftar dokumen lengkap yang diperlukan:
- SKCK Lama - Bawa SKCK asli yang masih berlaku atau yang sudah kedaluwarsa maksimal satu tahun. Jika lebih dari itu, kamu wajib membuat SKCK baru dari awal.
- Fotokopi e-KTP + KTP Asli - Dokumen ini digunakan sebagai identitas utama. Saat proses perpanjangan, kamu tetap harus menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi KK & Akta Lahir/Ijazah Terakhir - Berfungsi sebagai dokumen pendukung identitas dan untuk mencocokkan data diri.
- Pas Foto 4x6 cm (4 Lembar) - Gunakan latar merah untuk WNI. Pastikan foto tersebut terbaru dan sesuai dengan standar yang ditentukan.
- Sidik Jari (Opsional) - Jika kamu sudah pernah melakukan pengambilan sidik jari saat membuat SKCK sebelumnya, maka tidak perlu mengulang. Namun, jika belum, kamu diwajibkan untuk melakukan pengambilan sidik jari di Polres atau Polda.
Dengan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, proses perpanjangan SKCK akan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen yang dibawa adalah yang asli dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan sangat membantu dalam memperlancar proses yang sedang kamu jalani.
Biaya untuk Perpanjangan SKCK
Menurut Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya resmi untuk perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebesar Rp 30.000. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di loket yang ditentukan atau melalui sistem online jika menggunakan layanan SKCK online.
Proses perpanjangan SKCK terbilang mudah dan cepat, asalkan semua persyaratan yang diperlukan telah dipersiapkan dengan lengkap. Dengan demikian, pemohon dapat menyelesaikan proses ini dengan lebih efisien tanpa mengalami kendala yang berarti.