Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus

Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda

Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda

Sidang kembali digelar tanggal 15 Agustus 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan waktu untuk membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas atas perkara penganiayaan.

Penundaan itu lantaran Jaksa mengaku kurang persiapan.

"Mohon izin Yang Mulia, seharusnya pembacaan tuntutan hari ini tapi kami meminta penundaan waktu hingga tanggal 15 Agustus karena kami masih butuh penyempurnaan," ujar Jaksa sambil memohon kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/8). Majelis hakim yang mendengar alasan penundaan tersebut, menyetujuinya dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. "Oleh karena tuntutan belum siap, untuk sidang kita nyatakan ditunda hingga Selasa 15 Agustus," sebut Hakim sambil mengetuk palu.

Sekedar informasi, Mario telah melakukan penganiayaan terhadap David di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 lalu.

Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus

Penganiayaan itu pun terjadi lantaran hubungan asmara Mario dengan anak AG diganggu oleh David.

Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David. Namun, komunikasi itu berubah menjadi penganiayaan secara brutal oleh Mario. Korban dianiaya dengan cara dipukul hingga ditendang berulang kali oleh anak dari Ditjen Pajak Kemenkeu itu hingga menyebabkan tidak sadarkan diri. Pada saat penganiayaan itu pun turut disaksikan oleh Shane Lukas dan AG di lokasi, mereka memiliki peran tersendiri saat penganiayaan terjadi.

Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus

Atas perbuatannya, Mario didakwa dengan pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, untuk Shane dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan untuk anak AG sendiri telah terlebih dahulu mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ia terbukti telah turut serta dalam melakukan penganiayaan dan divonis 3,5 tahun penjara.

Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum
Jaksa: Mario Dandy Ciptakan Kebohongan, Bangun Alibi Agar Lepas Jeratan Hukum

Menurut Jaksa, keterangan yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan hanyalah penggalan atau potongan dari peristiwa penganiyaan terhadap David.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun, Belum Pernah Bermasalah dengan Hukum
Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun, Belum Pernah Bermasalah dengan Hukum

Mario Dandy kecewa tak ada alasan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!

Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi, Mario Dandy Kutip Alkitab: Saya Benar-Benar Bertaubat
Baca Pleidoi, Mario Dandy Kutip Alkitab: Saya Benar-Benar Bertaubat

Mario menyadari tak ada yang bisa dia perbuat untuk mengubah yang sudah terjadi.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
Terungkap Uang Jajan Mario Dandy: SMP Rp2 Juta dan SMA Rp6 Juta Per Bulan, Kalau Kurang Minta Ibu
Terungkap Uang Jajan Mario Dandy: SMP Rp2 Juta dan SMA Rp6 Juta Per Bulan, Kalau Kurang Minta Ibu

Di Jakarta, uang saku Mario Dandy naik menjadi Rp6 juta per bulan.

Baca Selengkapnya