Sidang Perdana Perkara Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya
Muhammad Taufiq sendiri merupakan pengacara yang saat ini menggugat ijazah Jokowi di PN Solo.
Sidang gugatan perdata dengan tergugat pihak UGM terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi digelar perdana di PN Sleman, Kamis (22/5). Sidang perdana dengan agenda mediasi ini harus ditunda.
Ditundanya sidang ini karena ada pihak ketiga yang ikut hadir sebagai penggugat intervensi yakni Muhammad Taufiq. Penggugat intervensi ini belum mengajukan surat permohonan dan hanya membawa surat kuasa saja.
Muhammad Taufiq sendiri merupakan pengacara yang saat ini menggugat ijazah Jokowi di PN Solo.
Hakim Ketua Cahyono yang memimpin sidang ini meminta agar penggugat intervensi mengajukan surat permohonan. Namun surat permohonan ini belum disiapkan oleh penggugat intervensi.
"Silakan surat permohonannya diajukan sekarang. Apakah sudah siap?" kata Cahyono dalam sidang di PN Sleman.
"Kami belum siap," jawab Taufiq.
"Belum siap? Itu akan membela kepentingan siapa? Penggugat atau berdiri sendiri?" balas Cahyono.
"Membela kepentingan penggugat," ucap Taufiq.
Kehadiran pihak ketiga sebagai penggugat intervensi ini mendapatkan keberatan dari pihak tergugat yakni UGM. Majelis hakim lalu meminta agar penggugat intervensi meninggalkan area sidang untuk melengkapi dokumen.
Agenda Mediasi
Cahyono menyebut dalam sidang perdana ini agendanya adalah mediasi. Hanya saja karena ada penggugat intervensi yang muncul maka forum menyepakati untuk menunda sidang dan menunggu putusan soal keikutsertaan penggugat intervensi.
Cahyono membeberkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (28/5) mendatang. Cahyono meminta agar baik pihak tergugat maupun penggugat hadir dalam sidang lanjutan itu.
"Persidangan pada hari ini dinyatakan cukup dan akan dibuka kembali pada Rabu (28/5). Agendanya adanya permohonan dari (penggugat) intervensi," tutup Cahyono.