Siap Disahkan Akhir 2025, Ini Dia 5 Raperda DPRD Banjarmasin yang Rampung Dibahas
DPRD Banjarmasin telah merampungkan lima Raperda penting yang siap disahkan akhir 2025. Apa saja Raperda ini dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat?
DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menyelesaikan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Kelima Raperda ini ditargetkan untuk dapat disahkan pada penghujung tahun 2025 mendatang. Proses finalisasi ini merupakan bagian dari upaya legislatif untuk terus menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Akhmad Riyadi Akbar, pada Selasa (04/11), mengonfirmasi rampungnya pembahasan ini. Ia menyatakan bahwa kelima Raperda tersebut telah masuk dalam target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Penyelesaian ini menunjukkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi secara efektif.
Pembahasan Raperda ini dilakukan di tingkat panitia khusus (Pansus) dan melibatkan berbagai pihak terkait. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap isu-isu krusial di Kota Banjarmasin. Hal ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipatif.
Lima Raperda Prioritas Siap Disahkan
Lima Raperda yang telah selesai dibahas dan difinalisasi oleh DPRD Kota Banjarmasin mencakup beberapa sektor krusial. Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk berbagai kebijakan daerah. Di antaranya adalah Raperda Perubahan tentang ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Banjarmasin.
Selain itu, terdapat Raperda tentang perubahan struktur satuan organisasi perangkat daerah (SOTK) yang akan menyesuaikan tata kelola pemerintahan. Raperda ini penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas kinerja aparatur sipil negara. Perubahan SOTK seringkali dilakukan untuk merespons kebutuhan organisasi yang berkembang.
Tiga Raperda lainnya berfokus pada perlindungan kelompok rentan, yaitu Raperda tentang kota layak anak, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak, serta Raperda tentang kepemudaan. Ketiga Raperda ini menunjukkan perhatian serius DPRD terhadap hak-hak dasar dan pengembangan potensi generasi muda serta kelompok rentan. Akhmad Riyadi Akbar menambahkan, “Sedangkan kita jadwal rapat paripurna dewan untuk menetapkan dan pengesahan lima Raperda tersebut.”
Komitmen Legislasi dan Tantangan ke Depan
Penyusunan dan pembahasan Raperda merupakan proses berkelanjutan yang menyesuaikan dinamika kebijakan daerah. Menurut Akhmad Riyadi Akbar, proses ini melibatkan perencanaan yang matang, pengukuran dampak, serta partisipasi berbagai pihak. Hal ini demi memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
DPRD Kota Banjarmasin masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup banyak, dengan 12 Raperda lain yang menjadi target pembahasan tahun ini sesuai Propemperda 2025. Sekretariat dewan terus mendorong pembentukan Pansus agar pembahasan Raperda yang tertunda dapat dipercepat. Komitmen DPRD Banjarmasin adalah menjaga kualitas legislasi daerah melalui proses yang terencana dan terukur.
Pada tahun ini, DPRD Banjarmasin juga telah menetapkan delapan Perda penting. Perda-perda tersebut antara lain:
- Perda tentang Perubahan anggaran TA 2025
- Perda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2024
- Perda tentang RPJMD 2025-2029
- Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi
- Perda tentang kearsipan
- Perda tentang reklame
- Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan mediasi
- Perda tentang penyelenggaraan transportasi
Daftar Perda yang telah ditetapkan ini menunjukkan produktivitas legislasi DPRD Banjarmasin dalam menunjang pembangunan dan pelayanan publik di kota tersebut. Upaya ini akan terus berlanjut untuk memastikan regulasi yang ada selalu relevan dan bermanfaat bagi warga Banjarmasin.
Sumber: AntaraNews