Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah mengambil langkah strategis. Mereka menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai agenda prioritas yang akan dibahas pada tahun 2026. Keputusan ini mencakup berbagai sektor penting, mulai dari kebijakan fiskal daerah hingga penataan ruang publik.
Penetapan Raperda prioritas ini dilakukan setelah serangkaian rapat finalisasi yang melibatkan paparan dari pihak eksekutif dan perangkat daerah pengusul. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan bahwa proses ini bertujuan untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif. Raperda ini diharapkan membawa manfaat langsung bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.
Rapat finalisasi tersebut merupakan bagian integral dari proses seleksi dan penajaman usulan regulasi sebelum secara resmi ditetapkan sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dengan demikian, pembahasan regulasi diharapkan lebih terarah, komprehensif, dan mampu menjawab kebutuhan mendesak warga ibu kota.
Advertisement
Advertisement
Dalam menentukan daftar Raperda prioritas, Bapemperda DPRD DKI Jakarta menerapkan beberapa kriteria ketat. Pertimbangan utama diberikan kepada Raperda yang sudah lama menunggu pembahasan. Hal ini memastikan tidak ada regulasi penting yang tertunda terlalu lama tanpa kejelasan.
Selain itu, Raperda yang memiliki dampak langsung dan signifikan bagi masyarakat menjadi fokus utama. Ini mencakup regulasi yang secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan, pelayanan publik, atau kualitas hidup warga. Abdul Aziz menekankan, "Perda-perda yang langsung menyangkut kepentingan masyarakat inilah yang kita utamakan."
Kriteria lain yang dipertimbangkan adalah Perda yang hanya membutuhkan revisi minor. Ini memungkinkan efisiensi dalam proses pembahasan, sehingga waktu dan sumber daya dapat dialokasikan lebih optimal. Dengan rampungnya finalisasi Propemperda 2026 ini, DPRD DKI Jakarta menargetkan pembahasan regulasi dapat lebih terarah dan memberikan manfaat nyata.
Advertisement
Advertisement
Berikut adalah daftar 20 Raperda yang telah diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 oleh DPRD DKI Jakarta:
- Raperda tentang Perubahan APBD 2026
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
- Raperda tentang APBD 2027
- Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
- Raperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta 2026–2046
- Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika
- Raperda tentang Sistem Pangan Provinsi DKI Jakarta
- Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah
- Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan
- Raperda tentang Rumah Susun
- Raperda tentang Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga
- Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
- Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Raperda tentang Kabupaten/Kota Layak Anak
- Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Raperda tentang Ketenagakerjaan
Daftar Raperda ini menunjukkan komitmen DPRD DKI Jakarta dalam menyusun regulasi yang komprehensif. Regulasi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan kota. Pembahasan Raperda Prioritas DPRD DKI ini akan menjadi fokus utama legislatif di tahun mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews