Rocky Gerung Bela Dokter Tifa, Tegaskan Penelitian Soal Ijazah Jokowi Tak Bisa Dipidana
Hal itu disampaikan Rocky usai diperiksa sebagai saksi meringankan kasus laporan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1).
Akademisi Rocky Gerung menegaskan penelitian dilakukan Dokter Tifa terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sesuai prosedur akademik. Menurut Rocky, kegiatan meneliti tidak bisa dipidanakan.
Hal itu disampaikan Rocky usai diperiksa sebagai saksi meringankan kasus laporan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1). Total ada tujuh hingga sepuluh pertanyaan ditanyakan penyidik kepada Rocky.
"Jangan bilang tidak menyalahi. Yang enggak ada pidananya di situ orang meneliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai ya teliti aja terus kan," kata rocky kepada wartawan, Selasa (27/1).
Riset Tidak Bisa Dipidana
Rocky menyebut kehadirannya untuk menjelaskan metodologi riset dipakai Dokter Tifa. Penelitian tersebut, kata dia, berangkat dari rasa ingin tahu akademik, pengumpulan fakta, hingga pengujian hubungan sebab-akibat atas isu menjadi perhatian publik.
"Jadi terlihat bahwa dokter Tifa sudah memenuhi semua. Sebut aja persyaratan prosedural akademis. Dan itu tidak ada yang dia tutupi. Kan diperlihatkan di dalam buku. Yang tadi saya sebut bukunya benar enggak Jokowi's White paper. Jadi buku itu yang harusnya dibaca," ujar dia.
Menurut Rocky, penelitian akademik berbeda dengan tudingan pidana. Kecurigaan dalam riset bersifat ilmiah, bukan sentimen personal.
"Enggak ada urusan kan soal personal dengan Pak Jokowi. Jadi betul-betul dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk menuduhkan persoalan secara akademik gitu," kata Rocky.
Penetapan Tersangka Reaksi Kubu Jokowi
Rocky menilai penetapan tersangka Dokter Tifa muncul akibat reaksi publik dan penafsiran sensasional, bukan dari substansi riset. Dia menyebut penelitian tidak bisa disamakan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Enggak menghina. Mana ada penelitian yang isinya menghina. Kan itu intinya kan. Menghina atau mencemarkan apa-apa itu adalah reaksi publik atau terutama reaksi kalangan Pak Jokowi terhadap dokter Tifa," ujar dia.
Dia juga membantah adanya unsur ujaran kebencian berbasis SARA. Menurutnya, pencemaran nama baik hanya bisa terjadi jika ada relasi personal dan niat menyerang, sementara riset dilakukan dalam konteks isu publik.
"Ya apa? Dasar mencemarkan apa baik, namanya aja bukan tidak diketahui, relasi personal itu yang memungkinkan terjadi pencemaran nama baik. Kalau saya dendam pada orang, saya cemarkan nama baiknya. Kalau saya enggak kenal ngapain saya cemarkan? Bego dong itu," ujar dia.
Rocky menegaskan tidak mendorong penyelesaian lewat restorative justice terkait kasus tersebut. Dia menolak dikaitkan dengan urusan damai. Kehadirnanya di Polda Metro Jaya semata-mata untuk menjelaskan metodologi penelitian.
"Enggak, saya hanya berurusan dengan metodologi, urusan perdamaian itu urusan apa? Itu urusan akhirat. Kedamaian itu kan urusan akhirat. Udah? Ya cukup," tandas dia.