Polisi Cecar Rismon 97 Pertanyaan Terkait Diskusi Ijazah Jokowi dengan Roy Suryo
Akademisi Rismon Hasiholan Sianipar selesai diperiksa penyelidik Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7, Joko Widodo.
Akademisi Rismon Hasiholan Sianipar selesai diperiksa penyelidik Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7, Joko Widodo. Dia mengaku dicecar penyelidik sebanyak 97 pertanyaan mengenai analisinya terkait dugaan ijazah palsu S1 Universitas Gadjah Mada milik Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi), saat berdiskusi bersama pakar telematika, Roy Suryo dan unggahan soal itu di media sosialnya.
"Terkait dengan akun X saya juga, akun X @sianiparrismon, dan akun diskusi saya dengan Pak Roy Suryo di diskursus network, berikut juga dengan video saya di akun bali G, akun YouTube, bali G Akademi, di mana saya mengkaji, menganalisa lembar pengesahan dan skripsi Pak Joko Widodo, terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode," kata Rismon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/5).
Risman menilaiwajar meneliti keaslian ijazah Jokowi yang dituding palsu. Pun dia mengaku meneliti ijazah presiden ke-7 itu berdasarkan analisa keilmuannya.
"Sebagai seorang peneliti, penulis buku, maka karena ini berkaitan dengan bidang keilmuan saya, saya sebagai peneliti bebas independen tidak subjektif tanpa harus memiliki otoritas apapun seorang pengkaji atau peneliti itu harus bisa menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat kita," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Rismon, Ahmad Fauzinudin menerangkan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya itu. Sebab tudingan dugaan ijazah palsu Jokowi dilakukan berdasarkan scientific. Hal itu juga yang dilakukan oleh Roy Suryo dan dokter Tifazia Tyassuma.
"Memang tidak ada perkara pidana di sini. Ini adalah perkasa klien kami seorang ilmuwan menggunakan metode ilmu yang dikuasai Pak Rismon memberikan pandangan-pandangan yang sifatnya scientific. Itu juga yang dilakukan Pak Roy, dr Tifa," terang dia.
Fauzinudin, menambahkan hingga saat belum diketahui siapa pihak terlapor yang dilaporkan oleh Jokowi.
"Berkaitan dengan peristiwanya juga belum jelas. Hanya disebutkan di 26 Maret 2025, dan juga tidak dijelaskan siapa terlapornya. Hanya memang kalau pelapornya disebut jelas I. H Joko Widodo," pungkanya.