Rieke 'Oneng' Geram Pesantren Al-Fath Jalen Ditagih PBB: Yayasan Abang Gue Gak Cari Untung
Padahal, pesantren ini berdiri di atas tanah wakaf, bersifat non-komersial, dan menampung lebih dari seribu santri.
Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik setelah menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar. Padahal, pesantren ini berdiri di atas tanah wakaf, bersifat non-komersial, dan menampung lebih dari seribu santri, separuhnya berasal dari keluarga kurang mampu.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka atau Oneng turut angkat suara dalam kunjungannya ke Pesantren Al-Fath Jalen. Ia menyayangkan tindakan penagihan pajak yang justru menyasar lembaga pendidikan keagamaan non-profit.
"Ini pesantren abangku, Kiai Yasin yang belum lama ini dipanggil pulang oleh Allah SWT. Yayasan abang gue tuh gak cari untung. Berani-beraninya nagih, ya? Kita selesaikan secara adat hukum maksudnya,” kata Rieke dengan nada geram, seperti dikutip dari akun Instagram @riekediahp, Selasa (21/10).
Ia juga menyoroti dasar hukum yang sudah jelas mengatur pengecualian PBB untuk lembaga seperti pesantren. Dalam Pasal 38 Peraturan Pajak Daerah, disebutkan bahwa tanah dan bangunan yang dipakai untuk kepentingan keagamaan, pendidikan, sosial, hingga budaya dan tidak bersifat komersial, seharusnya dikecualikan dari objek pajak PBB.
Permasalahan Lama, Meledak Sekarang
Masalah ini ternyata sudah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu. Pengurus pesantren, Nayli, menceritakan bahwa sejak tahun 2010 mereka telah mengurus sertifikasi wakaf ke KUA. Namun proses tersebut berbelit dan biayanya tidak sedikit.
“Waktu itu KUA menenangkan kami, katanya pesantren itu dibebaskan dari PBB. Kami orang awam, ya percaya saja. Tapi mulai 2024, kami dapat surat tagihan pajak, dan 2025 ada surat lanjutan yang menyatakan pesantren akan di police line,” ujarnya.
Ia tak kuasa menahan tangis saat membayangkan ribuan santri harus kehilangan tempat belajar karena status pajak yang seharusnya tidak dikenakan.
“Saya nangis terus terang. Gimana anak-anak saya kalau pesantren di police line?” katanya penuh haru.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian kasus ini. Ia menekankan bahwa pesantren yang tidak bersifat komersial seharusnya dibebaskan dari kewajiban membayar PBB.
Rieke pun menegaskan bahwa pesantren ini telah memenuhi seluruh syarat sesuai regulasi, namun belum pernah menerima bantuan dari pemerintah daerah.
"Bupatinya sudah tahu. Ini pesantren tidak pernah dapat bantuan dari Pemkab, tapi tetap bisa jalan. 50% santrinya dari keluarga tidak mampu, rekomendasi dari desa. Ini siapa yang main? Kita akan ke BPN juga, karena ini menyangkut tanah wakaf,” tegasnya.
Lebih dari Sekadar Administrasi
Kasus yang dialami Pesantren Al-Fath Jalen bukan hanya soal dokumen dan pajak, tapi mencerminkan kebutuhan mendesak akan perlindungan hukum bagi lembaga pendidikan non-profit. Lembaga seperti pesantren seharusnya tidak diperlakukan sama dengan entitas bisnis.
Pesantren Berdiri di atas Tanah Wakaf
Pesantren yang berdiri di atas tanah wakaf ini sempat menerima tagihan PBB serta terancam dipasangi garis polisi. Padahal, kata Rieke sesuai Pasal 38 dalam regulasi perpajakan daerah, lembaga pendidikan keagamaan nirlaba dikecualikan dari kewajiban membayar PBB.
Al-Fath Jalen bukan sekadar tempat belajar agama. Pesantren ini menjadi rumah bagi lebih dari seribu santri, dengan sekitar 50 persen di antaranya berasal dari keluarga kurang mampu.
"Sayangnya, hingga kini pesantren tersebut belum tersentuh bantuan pemerintah dan masih terkendala berbagai urusan administratif seperti legalisasi tanah wakaf dan kesulitan mengakses program beasiswa Indonesia Pintar (PIP)," kata dia.
Rieke bersama DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh hak-hak pesantren ini. Beberapa langkah konkret yang akan didorong antara lain:
1. Pembebasan PBB bagi lembaga non-komersial sesuai ketentuan hukum.
2. Penyelesaian sertifikat wakaf melalui BPN.
3. Akses pendidikan dan bantuan sosial bagi santri tidak mampu tanpa hambatan birokrasi.
"Perjuangan ini bukan semata urusan administrasi, melainkan tentang keadilan dan perlindungan terhadap hak lembaga pendidikan umat. Mari bersama kita kawal agar kebijakan berpihak kepada mereka yang mendidik dengan tulus untuk masa depan bangsa," katanya.